"Saat kejadian, poisisinya sempat ikut bersama korban ke depan kamar. Sama-sama naik lift dari bawah," kata Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Slamet Riyanto dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Rabu (16/10/2013). Jumpa pers itu menghadirkan dua tersangka yaitu Abdul Latif dan Surya Hakim serta belasan barang bukti.
Slamet mengatakan, Abdul Latief menerima tawaran dari Surya Hakim (45) untuk menghabisi Holly. Abdul mendapatkan uang Rp 40 juta dari Surya. "Dia ikut dalam perencanaan pembunuhan dan menerima bagian Rp 40 juta dari S," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(nal/nrl)