Bomang sebelumnya telah divonis hukuman penjara minimal lima tahun. Ia mengajukan kasasi ke MA untuk membatalkan putusan pengadilan tersebut.
Ia dinyatakan bersalah terlibat dalam penyelundupan manusia setelah ikut serta membantu pemberangkatan sebuah perahu berisi pencari suaka ke Australia di tahun 2010.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para pembela Bomang juga beralasan, ketentuan vonis bahwa Bombang harus menjalani hukuman minimal lima tahun adalah tidak konstitusional.
Dalam amar putusan kasasinya, MA Australia menyatakan argumen pengacara Bomang tidak dapat diterima, dan ketentuan Undang-Undang Imigrasi sudah tepat.
;
(nwk/nwk)