"Info bahwa ada puluhan notaris yang membayar itu disampaikan oleh beberapa terperiksa, tapi Pak Lilik masih membantah dan notarisnya yang diduga memberi juga masih terus didalami," kata Denny dalam pernyataan tertulis, Rabu (9/10/2013).
Menurut Denny, ada isu sogokan uang ratusan juta rupiah untuk penempatan notaris di Jakarta Selatan. Praktik ini tentu saja harus dihentikan. Pegawai yang menerima suap, atau notaris yang memberi suap akan mendapat sanksi hukuman disiplin dan etika.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Denny mengimbau agar para notaris yang pernah membayar agar melapor. Jika bekerjasama untuk membongkar praktik haram tersebut, maka Kemenkum HAM akan mempertimbangkan untuk tidak mencabut izin yang sudah diberikan.
"Saya juga meminta pengurus INI (Ikatan Notaris Indonesia) untuk membantu proses penertiban ini. Kita harus bekerjasama untuk memberantas sampai ke akar-akarnya," tegas Denny lagi.
Lilik mundur pada Senin (7/10) lalu setelah tim Irjen Kemenkum HAM menemukan uang Rp 95 juta di apartemennya. Duit itu diduga kuat dari notaris yang ingin ditempatkan di kawasan tertentu.
(mad/fdn)