Abdul Alim dinyatakan bersalah atas sembilan dakwaan termasuk genosida, pembunuhan dan penganiayaan minoritas Hindu di Bangladesh selama perang kemerdekaan 1971.
Pengadilan khusus Bangladesh tersebut, Mahkamah Kejahatan Internasional tidak menjatuhkan vonis mati bagi Alim dikarenakan usia dan kondisi kesehatannya yang buruk. Demikian disampaikan Jaksa Agung Mahbubey Alam kepada para wartawan seperti dilansir kantor berita AFP, Rabu (9/10/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa penuntut umum menyatakan, Alim membunuh total sekitar 600 orang, yang kebanyakan warga Hindu di distrik Joypurhat. Saat itu, dia menjadi kepala milisi pro-Pakistan bernama Razakar Bahini.
Alim merupakan orang kedelapan yang dinyatakan bersalah dan divonis oleh pengadilan khusus tersebut sejak Januari lalu. Vonis-vonis sebelumnya terhadap para pemimpin oposisi telah memicu aksi-aksi protes yang meluas dan diwarnai kerusuhan. Akibatnya, sedikitnya 100 orang telah tewas.
(ita/nrl)