Satu unit mobil alat berat yang dikemudikan oleh polisi melindas ribuan botol miras yang diletakkan berjajar di lapangan tersebut. Bau asam langsung tercium di seluruh area lapangan. Sementara sabu dan ganja dibakar di dalam 2 unit tank.
"Barang bukti yang dimusnahkan adalah 22 bungkus ganja seberat 15 kilogram dan 13.992 botol minuman keras," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP JR Sitinjak di lokasi pemusnahan, Rabu (9/10/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka ditangkap di Tol Cikampek karena melarikan diri saat ditangkap," ujarnya.
Keduanya dikenai pasal 114 (2) dan pasal 132 (1) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. Selain itu, KWS alias HS (58) dan JAY (62) juga diamankan atas kepemilikan minuman keras.
"Pemusnahan ini dilakukan sebagai wujud transparansi pelaksanaan tugas Polres Metro Jakarta Pusat," ujar Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Umar Surya Fana yang juga berada di lokasi.
(kff/gah)