"UU No 22 Tahun 2004 tentang KY sudah benar, tapi oleh MK dibatalkan pada tahun 2006. Itu malapetaka," kata Ketua KY Suparman Marzuki kepada detikcom, Kamis (3/10/2013).
Sebagai informasi, pada Agustus 2006, MK menghapus kewenangan Komisi Yudisial (KY) untuk mengawasi kinerja hakim agung dan hakim konstitusi. Pada Agustus 2013 muncul wacana permintaan pengawasan hakim MK oleh KY yang kembali ditolak mentah-mentah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada jalan lain selain perubahan konstitusi, putusan MK itu sederajat konstitusi sehingga perlu amandemen konstitusi untuk KY. Jadi harapan kita ini membuka jalan untuk membuat UU dan melihat kembali posisi ini dan masukan dalam agenda perubahan konstitusi," ujar Suparman.
Menanggapi Majelis Kehormatan yang akan dibentuk MK untuk menentukan nasib Akil Mochtar, Suparman mengingatkan kepentingan masyarakat luas harus diprioritaskan. Ia berharap anggota Majelis Kehormatan adalah orang yang benar-benar ingin membersihkan MK.
"Yang dibutuhkan oleh masyarakat adalah Majelis Kehormatan yang benar-benar patut dipercaya, laik dipercaya, sehingga tepat saat duduk di Majelis Kehormatan MK itu. Majelis Kehormatan itu bukan sekadar menelisik apa yang terjadi pada ketua MK khususnya, tapi juga menelisik dalam rangka membersihkan MK dari kemungkinan-kemungkinan yang diduga publik," tutup Suparman.
(vid/nrl)