"Sejak awal melakukan kita bisa lihat kalau otaknya sakit, Sekarang bagaimana hakim bisa memutus, kalau tetap diputus maka itu melanggar hukum acara," ujar Edward Sihombing usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Penggilingan, Senin (30/9/2013).
Edward mengatakan tidak akan hadir dalam agenda sidang vonis pada Kamis (3/10) mendatang. Menurutnya jika ia hadir dirinya maka ia sama kejinya dengan hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melihat tindakan hakim yang tidak terpuji, Pihaknya berencana melaporkan ke Komisi Yudisial sambil mengumpulkan data-data yang ada. "Kita akan laporkan ke KY, karena ada prosedur hukum acara yang dilanggar selama proses persidangan. Nanti kita analisa dan kaji terlebih dahulu," katanya.
Menurutnya pembelaan terhadap Benget bukan berarti, meminta agar kliennya dibebaskan. Melainkan agar hak-hak hukum Benget bisa dipenuhi majelis hakim. "Sebagai pengacara, kami juga tidak suka perbuatannya, namun sebagai manusia dia punya hak," tegasnya.
Sementara itu, jaksa Ibnu Suud mengatakan kalau pihaknya tidak pernah mendapat perintah majelis hakim untuk memeriksa kondisi Benget. Hal ini disebabkan rumah tahanan sudah ada fasilitas dokter.
"Di dalam rutan tempat Benget ditahan sudah ada dokter. Benget baru bisa dirawat keluar jika ada rujukan dari dokter," kata Ibnu.
Benget duduk di kursi pesakitan karena terbukti membunuh istrinya, Darna Sri Astuti pada 5 Maret 2013 lalu. Selain membunuh, Benget juga memutilasi tubuh sang istri dan membuangnya di Tol Dalam Kota arah Cikampek.
Dalam aksinya, Benget dibantu oleh selingkuhannya Tini. Tini sudah divonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan hukuman penjara selama 14 tahun. Tini terbukti melanggar Pasal 340 jo Pasal 56 ayat 1 KUHP tentang Pembantuan dalam Pembunuhan Berencana.
(edo/nal)