Kisah pemutilasi Benget Situmorang berakhir di kuris pesakitan karena terbukti membunuh istrinya, Darna Sri Astuti (5/3) lalu. Usai membunuh Benget memutilasi tubuh sang istri dan membuangnya di Tol Dalam Kota arah Cikampek. Dalam proses persidangan kondisi kesehatan Benget tidak menujukkan ada masalah.
Selama proses persidangan terungkap fakta-fakta, kalau sebelum membunuh dan memutilasi istrinya Benget melakukan penyiksaan yang keji. Ketika tahap persidangan pemeriksaan saksi, saksi yang dihadirkan hanya empat orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mendengar keputusan JPU, terdakwa pun tidak terlihat reaksi penolakan. Benget lebih cenderung menyesali perbuatannya. Sementara penasehat hukum pun meminta pembelaan atas tuntutan yang diberikan JPU pada agenda sidang selanjutnya.
Memasuki agenda sidang keputusan pada Kamis (26/9) lalu. Pengadilan Negeri Jakarta Timur menunda pembacaan putusan. Saat itu Benget tidak dapat hadir dengan keterangan sakit. Edward Situmorang, pengacara Benget, mengatakan ketidak hadiran Benget karena sakit. Meski begitu ia tidak dapat menujukan surat keterangan resmi dari dokter.
"Apa alasan hakim tidak mau memerintahkan jaksa mengobati terdakwa," tutur Edward.
Sore ini hakim kembali melanjutkan pembacaan keputusan hukuman yang tertunda beberapa hari lalu. Hal ini disebabkan masa tahanan Benget akan berakhir pada (11/10), jika sampai tanggal tersebut belum diputus Benget harus dibebaskan.
Namun fakta mengejutkan terjadi saat proses persidangan. Benget yang hadir dengan kemeja warna biru dan celana panjang warna hitam tersebut terlihat memperihatikan. Kondisi Benget tampak berbeda selama persidangan lalu. Sang penjagal tersebut terlihat kurus dengan tulang pipi muka Benget lebih tirus. Kondisi tersebut memperlihatkan tulang yang terbalut kulit dan tidak memiliki daging.
"Secara psikolog ada benturan yang memungkikan stres, akibat stres penyakit yang dialami menggerogoti tubuh makanya kita harus periksa kesehatannya. Sekarang untuk duduk saja tidak bisa karena sudah bersetuhan tulang dan kulit," tutur Edward.
Melihat kondisi kesehatan yang tidak layak, Ketua Majelis Hakim Pandu Budiono kembali menunda pembacaan keputusan. Agenda sidang selanjutnya akan dibacakan Kamis (3/10) yang akan datang.
"Setelah majelis hakim bermusyawarah vonis hakim akan dibacakan tiga hari lagi. Saya perintahkan jaksa untuk membawa dan menghadirkan terdakwa, oleh karena itu hadir atau tidaknya terdakwa akan kita bacakan," kata Pandu saat persidangan, Senin (30/9/2013).
Kini nasib Benget menunggu vonis hakim. Benget pun kembali menunggu nasibnya dari balik jeruji Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.
(edo/nal)