"Kita menghormati keputusan MA, tapi kita akan tetap menyelesaikan proses yang ada di KY," kata juru bicara KY, Asep Rahmat Fajar, di Gedung KY, Jl Kramat Raya, Jakarta Pusat, Senin (30/9/2013).
Asep mengatakan, jika kesimpulan KY sama dengan MA bahwa hakim Sudrajat tak bersalah, maka akan langsung ditindaklanjuti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KY menganggap penanganan kasus ini hingga tuntas sangat diperlukan agar status hakim Sudrajat benar-benar jelas, bersalah atau tidak. Selain itu kepercayaan publik kepada KY juga tak akan hilang.
"Secepatnya akan kita selesaikan, agar status pak Sudrjat segera jelas," ungkap Asep.
(rna/asp)