"Kementerian Sosial merespon dengan menerapkan sistem online yang efektif memotong birokrasi perizinan dan penyimpangan, khususnya tindak korupsi," kata Menteri Sosial Salim Segaf Al Jufri dalam acara launching sistem online pelaksanaan undian dan pengumpulan uang dan barang, di Golden Boutique, Jakarta Pusat, Senin (30/9/2013).
Hal ini sebagai sarana sosialisasi tentang berbagai informasi pelayanan perizinan dalam sistem undian gratis berhadiah, dan pengumpulan uang dan barang dimana yang cepat, transparan, dan accountable.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harus diakui, dalam pengumpulan uang dan barang masih terjadi berbagai penyimpangan, karena dorongan mengeruk keuntungan tidak sah," ujarnya.
Tercatat saat ini 242 pengaduan dan konfirmasi melalui Call Center terkait pemberitahuan pemenang undian. Pemberitahuan itu di antaranya melalui pesan singkat atau SMS, BlackBerry Messenger (BBM), laman palsu serta kupon dalam kemasan produk.
Dalam hal ini, pengumpulan uang dan barang ataupun penyelenggara undian telah diatur melalui UU no 22 tahun 1954 tentang undian, dan UU no 9 tahun 1961 tentang pengumpulan uang dan barang. Kedua UU itu memberikan kewenangan kepada kemensos sebagai regulator.
Pada dasarnya, peraturan itu bukanlah untuk merugikan warga negara tetapi sebaliknya untuk mengatur penyelenggaraan, tertib aturan, dan negara memastikan tidak ada yang dirugikan.
"Sebagai negara hukum, tentunya semua piihak harus patuh terhadap UU. Kalau ada keluhan terhadap UU tadi dengan alasan terlalu lama dan mekanismenya panjang ya kita perbaiki bersama-sama," pungkas anggota Majelis Syuro PKS ini.
(tfn/rmd)