"Kalau pendapat kami memang seharusnya bukan Bank Mutiara yang bertanggung jawab atas Antaboga. Tapi kan mereka harus mengikuti putusan pengadilan yang sudah inkrach," ujar Andi di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (30/9/2013).
Andi melanjutkan, memang seharusnya yang bertanggung jawab atas nasabah adalah Antaboga. Tetapi suka atau tidak suka putusan MA telah menetapkan Bank Mutiara untuk membayar dana nasabah Antaboga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya pihak Bank Mutiara mendatangi KPK untuk berkonsultasi soal putusan Timwas Century yang meminta Direksi PT Bank Mutiara Tbk (yang sebelumnya bernama Bank Century) segera membayar dana nasabah Antaboga Delta Sekuritas sesuai keputusan Mahkamah Agung (MA).
"Kami datang untuk berkonsultasi dengan KPK mengenai keputusan kepada kami yang harus mengembalikan dana nasabah Antaboga," ujar kuasa hukum Bank Mutiara, Mahendradata (23/9).
Menurut Mahendra, ada ketakutan di pihaknya untuk menggelontorkan uang perusahaan sebagai ganti rugi para nasabah Antaboga. Dana yang dimiliki Bank Mutiara saat ini adalah bagian dari dana bailout Bank Century yang notabene berasal dari uang negara.
"Jadi kalau kita bayar pakai uang negara itu, masuk kategori korupsi apa tidak?" tambahnya.
Kuasa hukum Bank Mutiara itu mengaku hingga saat ini belum sepenuhnya menerima putusan MA. Pihaknya bersikukuh, yang harus bertanggung jawab dalam hal ini adalah Robert Tantular.
"Ini seharusnya tanggung jawab Robert Tantular dong, kenapa jadi kami yang harus membayar dan menggunakan uang negara?" jelasnya.
Pihak KPK sendiri berpandangan bahwa nasabah Antaboga bukan merupakan tanggung jawab Bank Mutiara. Bahkan Bank Mutiara dianggap melanggar aturan jika membayar dana nasabah Antaboga.
"Itu melanggar," ujar wakil ketua KPK, Adnan Pandu Praja ketika ditanya pendapatnya mengenai jika Bank Mutiara membayar dana nasabah Antaboga, (24/9).
Sebelumnya,Timwas Century meminta Direksi PT Bank Mutiara Tbk (eks Bank Century) untuk segera membayar dana nasabah Antaboga Delta Sekuritas sesuai keputusan Mahkamah Agung (MA). Bank Mutiara diminta mematuhi proses hukum dan segera menggelontorkan dana internal untuk mengganti dana nasabah yang mencapai Rp 41 miliar.
Kesimpulan tersebut lahir dari desakan bertubi-tubi yang dilayangkan para anggota Timwas secara bergantian kepada Dirut Bank Mutiara untuk segera menyusun skema pembayaran dana nasabah yang terkatung-katung selama hampir 5 tahun.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, pada 13 Desember 2010 mengabulkan gugatan perdata yang diajukan 27 nasabah reksanada PT Antaboga Delta Sekuritas terhadap Bank Century (Bank Mutiara). Hakim menilai Bank Century melanggar UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Sebagai konsekuensi dari putusan tersebut, pengadilan mewajibkan kepada tergugat untuk membayar kepada penggugat sebesar lebih dari Rp 41 miliar, dengan perincian uang pembelian reksadana sebesar Rp 35,437 miliar dan uang ganti rugi sebesar Rp 5,6 miliar.
Atas keputusan tersebut, pihak tergugat langsung menyatakan banding. Namun sidang banding di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah juga memenangkan gugatan nasabah. Masih tidak terima, Bank Mutiara lalu mengajukan kasasi namun kandas juga.
(kha/gah)