KBRI Kuala Lumpur akan Hadirkan 3 Saksi Meringankan untuk Wilfrida

KBRI Kuala Lumpur akan Hadirkan 3 Saksi Meringankan untuk Wilfrida

- detikNews
Minggu, 29 Sep 2013 06:43 WIB
ilustrasi
Jakarta - TKW Wilfrida akan menghadapi persidangan dalam kasus pembunuhan di Malaysia pada Senin (30/9) besok. Tim kuasa hukum dari KBRI Kuala Lumpur akan menghadirkan 3 saksi meringankan bagi Wilfrida.

"Kita sementara ini mendatangkan tiga saksi meringankan untuk Wilfrida," ujar Kepala Fungsi Protokoler Konsuler KBRI KL, Dino Nurwahyudin saat berbincang dengan detikcom, Sabtu (28/9/2013) malam.

Dino mengatakan ketiga saksi itu adalah orangtua Wilfrida, pastur dan kepala desa asal Wilfrida di NTT. Ketiga saksi tersebut saat ini sudah berada di Malaysia dengan didampingi Wakil Bupati Belu, NTT; Magdalena Tiwu, Wakil Ketua DPRD Belu; dan Romo Goris, Perwakilan Keuskupan Atambua.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dino mengatakan, dalam persidangan yang sudah berjalan sebelumnya, pihak jaksa penuntut umum menghadirkan 24 saksi yang memberatkan Wilfrida. Meskipun pengacara Wilfrida pada saat itu juga diberi kesempatan untuk bertanya kepada para saksi.

Menurut Dino, ketiga saksi meringankan yang akan dihadirkan di pengadilan nanti akan memberi kesaksian bahwa Wilfrida adalah korban penjualan manusia (human traficcking) dan masih di bawah umur.

"Agar ini menjadi perhatian hakim, bahwa Wilfrida juga korban. Poin kita justru dengan usia muda ini, secara mental dia belum siap, untuk menerima konsekusni pekerjaan yang dia belum siap lakukan. Itu akan kita ungkapkan," imbuh Dino.

Dalam persidangan yang akan digelar besok, hakim akan menentukan apakah memang ada bukti kuat pembunuhan yang dilakukan Wilfrida sehingga diancam dengan hukuman mati, melalui kesaksian yang disampaikan 24 saksi yang didatangkan jaksa sebelumnya. Jika pada persidangan itu hakim sependapat dengan jaksa, Dino mengatakan hari berikutnya (Selasa,1 Oktober 2013) pihaknya akan langsung melakukan pembelaan.

"Dengan kehadiran orangtuanya ini memberikan dukungan moral supaya Wilfrida tidak ragu-ragu mengatakan yang sebenarnya terjadi, alasan kuatnya apa kenapa dia melakukan hal itu. Kita upayakan agar Wilfrida mempunyai kekuatan moral dan tidak sendiri," jelasnya.

Wilfrida diancam pidana mati karena diduga membunuh majikannya pada 7 Desember 2010. Dia membunuh karena disiksa majikannya selama dua bulan sejak pertama kerja pada 23 Oktober 2010. Persidangan dengan agenda putusan sela akan digelar di Kelantan, Senin (30/9/2013).

Wilfrida juga menjadi korban human trafficking, karena saat dikirim oleh agen tenaga kerja, Wilfrida masih di bawah umur. Dalam paspor, usia Wilfrida di-mark up untuk memenuhi persyaratan usia kerja.

(rmd/kff)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads