"Perkembangan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang tersangka LS pada hari Kamis tanggal 26 September 2013 telah dikeluarkan penetapan sidang oleh majelis hakim dengan nomor penetapan 145/pen.pid/2013/PN. SRG, dengan sidang perdana pembacaan dakwaan terhadap LS pada hari Kamis, tanggal 03 oktober 2013," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuldi saat dihubungi, Jumat (27/9/2013) malam.
Majelis hakim dalam perkara ini adalah Martinus Bala, Maria Sitanggang, dan Iriati Tiranda dengan panitera Darkis. Kejagung menyiapkan pasal berlapis untuk menjerat Aiptu Labora.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aiptu Labora terjerat kasus hukum setelah 2 perusahaannya, PT Rotua dan PT Seno Adi Wijaya, diduga terlibat dalam kasus penimbunan sejuta liter solar di Kabupaten Sorong serta ribuan kubik kayu olahan di Sorong dan Surabaya. Dia juga dijerat pasal pencucian uang karena memiliki uang ratusan miliar.
(trq/trq)