Aiptu Labora Disidangkan Pekan Depan, Dijerat Pasal Berlapis

Aiptu Labora Disidangkan Pekan Depan, Dijerat Pasal Berlapis

- detikNews
Sabtu, 28 Sep 2013 05:53 WIB
Aiptu Labora (kiri)
Jakarta - Aiptu Labora Sitorus, polisi yang diduga terlibat dalam kasus penimbunan sejuta liter solar di Kabupaten Sorong serta ribuan kubik kayu olahan di Sorong dan Surabaya segera disidangkan. Aiptu Labora juga dijerat pasal pencucian uang terkait dengan ratusan miliar uang yang ada di rekeningnya.

"Perkembangan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang tersangka LS pada hari Kamis tanggal 26 September 2013 telah dikeluarkan penetapan sidang oleh majelis hakim dengan nomor penetapan 145/pen.pid/2013/PN. SRG, dengan sidang perdana pembacaan dakwaan terhadap LS pada hari Kamis, tanggal 03 oktober 2013," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuldi saat dihubungi, Jumat (27/9/2013) malam.

Majelis hakim dalam perkara ini adalah Martinus Bala, Maria Sitanggang, dan Iriati Tiranda dengan panitera Darkis. Kejagung menyiapkan pasal berlapis untuk menjerat Aiptu Labora.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain pasal pencucian uang, Aiptu Labora juga dijerat dengan UU Minyak dan Gas Bumi dan UU Kehutanan.

Aiptu Labora terjerat kasus hukum setelah 2 perusahaannya, PT Rotua dan PT Seno Adi Wijaya, diduga terlibat dalam kasus penimbunan sejuta liter solar di Kabupaten Sorong serta ribuan kubik kayu olahan di Sorong dan Surabaya. Dia juga dijerat pasal pencucian uang karena memiliki uang ratusan miliar.

(trq/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads