"Polisi menahan 8 tersangka yang ditangkap dalam serangan teror tersebut. Tiga lainnya yang telah diinterogasi dibebaskan," kata Menteri Dalam Negeri Kenya Joseph Ole Lenku seperti dikutip dari Reuters, Sabtu (28/9/2013).
Lenku mengatakan penyidikan kasus ini terus mengalami kemajuan. Penyidik mengembangkan teori kemungkinan para penyerang menyewa sebuah toko di dalam mal untuk menyimpan senjata.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan Undang-undang anti-terorisme, berarti mereka bisa ditahan untuk waktu yang lama sebelum diseret ke pengadilan," ujar Lenku.
Kelompok asal Somalia, Al Shabaab, yang terkait dengan Al Qaeda, mengaku bertanggung jawab atas serangan itu. Serangan itu sebagai bentuk tuntutan agar Kenya menarik pasukannya dari Somalia. Serangan itu telah menewaskan 67 orang.
(trq/trq)