"Kita rencana mau kirim surat ke Polres untuk menangani parkir liar ini," ujar Kasie Pengawasan dan Pengendalian Sudinhub Jakpus, Harlem Simanjuntak saat dihubungi detikcom, Kamis (26/9/2013).
Namun Harlem belum dapat memastikan kapan surat tersebut akan dikirim. Pihaknya mengaku masih berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan DKI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rapat dengan Walikota Jakpus tersebut juga belum tahu kapan akan dilaksanakan. Sementara ini pihaknya masih menunggu informasi dari pihak walikota.
Menurut Harlem, larangan parkir di Jl Kramat Raya tersebut dikecualikan untuk anggota kepolisian. Sebab mereka dalam rangka tugas melayani masyarakat.
"Hanya saja kita tidak bisa bedakan. Karena pelat kendaraannya sama-sama hitam, tidak semuanya pelat polisi. Kalau melakukan penindakan gimana kan?" ujarnya.
Sementara untuk petugas parkir yang mengenakan seragam, menurutnya bukan sebagai jaminan bahwa parkir tersebut legal. Petugas parkir juga harus dapat menunjukkan kartu tanda anggota dan surat tugas dari Upt Parkir.
"Kalau KTA dan surat tugasnya kami belum cek," kata Harlem.
Ia berharap masalah tersebut dapat segera terselesaikan. Sehingga kepadatan lalu lintas di Jalan Kramat Raya dapat terurai.
"Katanya Mapolres mau dipindah ke Kemayoran. Semoga itu bisa menjadi salah satu solusi juga," tutupnya.
(kff/rmd)