"Kami meminta kepada penyidik agar penerapan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan bisa dimasukan juga ke kasus kecelakaan ini," kata Ronny Talapessy, pengacara Fikri Rahmadoni, salah satu korban kecelakaan, Kamis (26/9/2013).
Ronny beralasan, ada unsur kesengajaan dari David saat mengemudikan mobilnya sehingga terjadi kecelakaan. Karena, kata dia, di lokasi kejadian, tidak ada jejak rem ditemukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ronny juga menyangsikan hasil tes urine David yang dinyatakan negatif narkoba dan alkohol.
"Saksi dari kami melihat pelaku tidak memakai baju. Jadi diperkirakan dalam keadaan tidak sadar dan ada perlawanan dari pelaku," jelas Ronny.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, penyidik tidak bisa memaksakan memasukkan pasal pembunuhan dalam kasus tersebut.
"Karena unsur kesengajaannya (untuk membunuh) tidak ada. Dan tidak ada motif tersangka (untuk membunuh)," kata Rikwanto.
Kecelakaan terjadi ketika mobil Toyota Altis B 1469 NBB yang dikemudikan oleh David melaju dari arah Senayan City ke arah utara. Di depan Patung Panahan, Senayan, David membelokkan mobilnya.
Diduga karena kurang hati-hati dalam mengemudikan mobilnya, David kemudian menabrak 3 mobil sekaligus dan sejumlah pejalan kaki, termasuk Fikri yang sedang kongkow di lokasi kejadian.
(mei/rmd)