"Ada teguran dari BK yang kami terima bahwa dia terbukti bersalah melanggar kode etik dan harus menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Tapi sampai sekarang belum ada," kata Ana Rudhiantiana usai melapor ke Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (26/9/2013).
Menurutnya, surat sanksi dari BK pernah diberikan kepada Ruhut tahun 2012 berupa teguran lisan dan tertulis di mana salah satu sanksinya harus mengubah perilaku dan ucapan di depan publik tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia tak ingin atas adanya kasus ini termasuk laporannya di Mabes Polri, Ruhut menjadi ketua Komisi III. "Saya ke sini cuma mau ngasih dukungan moril ke Komisi III," tuturnya.
"Ya satu minggu ke depan kita lihat apakah usulan mereka (FPD ajukan ketua Komisi III) berubah atau tidak," imbuh Ana.
(bal/van)