Wamen Denny Janjikan Perlindungan ke Vanny Rossyane

Wamen Denny Janjikan Perlindungan ke Vanny Rossyane

- detikNews
Rabu, 25 Sep 2013 14:26 WIB
Denny Indrayana (rachman/detikcom)
Jakarta - Vanny Rosyane ditangkap pihak kepolisian karena kedapatan menggunakan sabu di kamar hotel. Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menjanjikan perlindungan kepada Vanny atas perannya membongkar dugaan penyimpangan di Lapas Narkoba Cipingang.

"Saya pernah bilang ke Vanny, kalau ada yang ngancam kamu, bilang. Tapi bukan berarti Kemenkum dan HAM lantas melindungi dengan menugaskan kepolisian dan sebagainya," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, dalam diskusi tentang Grasi dan Remisi di kantor MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (25/9/2013).

Denny mengatakan, peran Vanny dalam pembongkaran kasus mafia narkoba Freddy Budiman dapat dibilang cukup besar. Sementara itu perlindungan secara fisik untuk Vanny sebagai saksi penting merupakan tugas dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan UU Narkoba, penyalahguna dapat direhabilitasi, sementara pengedar dan bandar dipenjara atau hukuman mati. Jika Vanny hanya pengguna, seyogyanya dia disehatkan bukan dipenjara," jelasnya.

(rna/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads