"Dapat dibaca sebagai bentuk ketertutupan MA dalam melakukan reformasi peradilan. Sampai sejauh ini, MA tidak punya ukuran untuk melakukan promosi dan mutasi hakim," kata peneliti ILR Erwin Natosmal Oemar, saat dihubungi detikcom, Minggu (22/9/2013).
Menurut Erwin, ketertutupan tersebut dapat membuat publik tidak tahu apa yang terjadi sebenarnya. Orang-orang yang dianggap publik tidak layak untuk dipromosikan malah dipromosikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Singgih disebut-sebut eks Wakil Ketua PN Bandung Setyabudi Tejocahyono mendapatkan jatah suap US$ 15 ribu dari Dada Rosada terkait kasus suap penangan Bansos Bandung. Kini, Singgih telah di promosikan ke PT Makassar.
"Meskipun yang bersangkutan masih dalam tahap saksi, tindakan MA yang mempromosikan Singgih, secara tidak langsung dapat dipahami sebagai upaya untuk melanggengkan praktik mafia peradilan," jelasnya.
MA sendiri secara terpisah menyerahkan sepenuhnya proses hukum Singgih ke KPK. MA sendiri mengaku akan memeriksa secara internal soal integritas Singgih.
"Bawas akan melakukan pemeriksaan langsung dan menentukan sikap tegas atas laporan dan dugaan tersebut," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, Selasa (20/8) lalu.
(rna/asp)