Menurut Kasubdit Keamanan dan Keselamatan Dirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Irvan Prawira, penerapan sistem ERI juga bisa menghilangkan praktik 86 yang biasa terjadi di jalanan.
"Dengan adanya itu, polisi tidak bisa lagi menghentikan kendaraan semena-mena tanpa memiliki bukti yang konkrit," kata Irvan dalam diskusi yang digelar Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) di Hotel Bidakara, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (25/9/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain itu ERI akan membantu masyarakat yang ingin mencari pelaku tabrak lari. Karena korban cukup mencatat plat nomor dan sang pelaku bisa melaporkan ke polisi. Lalu polisi melakukan filterisasi dari sistem perangkat capture," ujarnya.
Penerapan ERI sendiri juga dapat membantu mencegah para pengendara yang tidak pernah patuh membayar pajak. "Dengan adanya ini kepatuhan membayar pajak akan tepat waktu dan meningkatkan pendapatan daerah," ujarnya.
(rvk/rmd)