"Biarkan saksi yang jelaskan. Saya confident akan dikabulkan MK, sudah ada bukti yang lengkap," ujar Khofifah, usai menghadiri sidang perdana gugatannya di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (24/9/2013).
Bukti yang dimaksud Khofifah adalah untuk membuktikan telah terjadi pelanggaran sistematis, terstruktur dan masif dari pasangan calon yang keluar sebagai pemenang. Melalui puluhan saksi itu diharapkan fakta yang sebenarnya akan terungkap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Khofifah selaku pemohon menganggap ada penggelembungan suara pasangan yang menang dalam pemilukada Jatim, Soekarwo dan Saifullah. Selain itu nama pemohon juga tidak disosialisasikan oleh KPU Provinsi Jawa Timur. Serta tidak dicetak ulangnya formulisr C dan D setelah penetapan pemohon sebagai pasangan calon.
(rna/asp)