Siap Hadirkan 50 Saksi, Khofifah Percaya Diri Gugatannya Dikabulkan MK

Siap Hadirkan 50 Saksi, Khofifah Percaya Diri Gugatannya Dikabulkan MK

- detikNews
Selasa, 24 Sep 2013 17:31 WIB
Jakarta - Tak puas dengan keputusan KPU Provinsi Jawa Timur yang memenangkan pasangan Soekarwo-Saifullah (Karsa), calon Wagub dari PKB Khofifah Indarparawansa menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menyiapkan tak kurang dari 50 saksi, Khofifah yakin gugatannya akan dikabulkan.

"Biarkan saksi yang jelaskan. Saya confident akan dikabulkan MK, sudah ada bukti yang lengkap," ujar Khofifah, usai menghadiri sidang perdana gugatannya di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (24/9/2013).

Bukti yang dimaksud Khofifah adalah untuk membuktikan telah terjadi pelanggaran sistematis, terstruktur dan masif dari pasangan calon yang keluar sebagai pemenang. Melalui puluhan saksi itu diharapkan fakta yang sebenarnya akan terungkap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau berbantahan statemen seperti di sidang tadi tak akan kuat, biarkan saksi saja nanti yang mengungkap, kepastiannya mana yang fakta atau imaginer," ujarnya.

Khofifah selaku pemohon menganggap ada penggelembungan suara pasangan yang menang dalam pemilukada Jatim, Soekarwo dan Saifullah. Selain itu nama pemohon juga tidak disosialisasikan oleh KPU Provinsi Jawa Timur. Serta tidak dicetak ulangnya formulisr C dan D setelah penetapan pemohon sebagai pasangan calon.

(rna/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads