Surat tilang juga tak bisa dikeluarkan polisi di kantor Dishub karena para pelanggar memilih membeli pentil baru ketimbang mengambil pentilnya yang disita. Itu sebabnya, pengamat transportasi Yoga Adiwinarto mengusulkan akan lebih tepat jika kewenangan parkir dan tilang diberikan kepada Dishub dari pada kepolisian sehingga mempercepat kinerja Dishub dalam melakukan penertiban dan menilang pengendara yang masih parkir sembarangan.
“Karena soal parkir itu terkait dengan transportasi, kan berkaitan dengan upaya pembenahan lalu lintas, kemacetan,” kata Yoga saat dihubungi detikcom, Selasa (24/9). “Ranahnya itu lebih ke arah traffic management, lalu lintas. Kalau kepolisian kan fokusnya ke arah keselamatannya.”
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Langkah ini dinilainya sebagai sebuah terobosan yang baik untuk memberikan hukuman baru kepada pengendara yang tak tertib. “Ini langkah bagus untuk memulai instrumen penegakan. Kalau selama ini kan dibilang Dishub gak punya kewenangan segala macam, jadi pasrah kan,” ujar Yoga.
Menurut dia mungkin selama ini Dishub takut-takut namun perlu ada terobosan sebab yang parkir sembarangan harus dipenalti. “Salah satu cara membuat mereka jera ya dengan mengempiskan bannya,” tegasnya.
Yoga menekankan, tindakan Dishub tersebut juga sebagai langkah awal untuk membuka mata orang bahwa sebenarnya tidak bisa seenaknya parkir di Jakarta.
“Kadang ada yang bilang kalau dikempiskan gak berperikemanusiaan, tapi masalahnya mereka kan melanggar dan merugikan orang lain, terutama daerah sekitarnya jadi macet. Kedua jadi enggak adil dong buat orang-orang yang sudah tertib dan mau parkir di tempat yang benar.”
Selain wewenang tilang, Yoga melanjutkan, upaya yang harus dilakukan adalah memberdayakan instrumen lain seperti Dinas Pendapatan Daerah dengan memberi wewenang lebih dalam hal traffic management, terutama saat pengurusan STNK.
Denda tilang pelanggar lalu lintas dan parkir sembarangan bisa dimasukkan dalam komponen perpanjangan STNK. “Kayak Pak Ahok pernah bilang, jadi saat mau bayar STNK harus bayar dendanya atau STNK-nya tidak diperpanjang,” ujar dia. Sayangnya, seperti wewenang tilang, pengurusan STNK juga masih jadi kewenangan kepolisian.
Sebelumnya, pemerintah provinsi DKI juga mengatakan akan bersikap tegas para para pengemudi yang parkir dan ngetem tidak pada tempatnya. Selain pencabutan pentil kendaraan, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok juga mengatakan akan menolak perpanjangan STNK kendaraan jika pemiliknya masih membandel parkir sembarangan.
“Semua kendaraan yang parkir sembarangan akan kita cabutin, kalau ada yang bandel akan kita tolak perpanjangan STNK-nya,” tegas Ahok.
(brn/brn)