Dianggap Meresahkan, Homestay di Semarang Digerebek Satpol PP

Dianggap Meresahkan, Homestay di Semarang Digerebek Satpol PP

- detikNews
Selasa, 24 Sep 2013 15:41 WIB
Foto: Angling Adhitya P/detikcom
Semarang - Satpol PP Kota Semarang mendatangi bangunan homestay di Jalan Pusponjolo Tengah III nomor 11 Kelurahan Cabean, Kecamatan Semarang Barat. Hal itu dilakukan karena warga resah banyak pasangan tidak resmi yang kerap keluar masuk homestay.

Petugas Satpol PP yang dipimpin oleh Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Semarang, Kusnandir, awalnya mengetuk pintu depan namun tidak ada respons. Rombongan masuk melalui gerbang belakang dan mengetuk satu persatu kamar.

Dari 39 kamar yang ada di homestay bernama Calysta itu, sebagian besar masih dalam keadaan kosong ditinggal pemiliknya. Namun salah satu perempuan penghuni kamar nomor 26 sempat marah-marah saat petugas mengetuk pintu kamarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apa sih. Ganggu orang tidur aja," kata perempuan berambut panjang dari dalam kamar nomor 26, Selasa (24/9/2013).

Perempuan itu kemudian memberikan KTP miliknya melalui celah pintu yang hanya dibuka sedikit. Petugas mengetuk pintu kamar lain dan mendapati seorang laki-laki tinggal di dalamnya.

Menurut warga yang tinggal di sekitar bangunan homestay tersebut, Dewi Sulistiani (37) mengatakan warga merasa resah karena sering laki-laki dan perempuan keluar masuk homestay pada dini hari.

"Suara gerbangnya juga mengganggu. Bahkan ada yang mesra-mesraan di depan gerbang malam-malam," ujar Dewi.

"Perempuan-perempuannya pakai pakaian minim banget. Kami resah," timpal warga lain, Ningsih.

Sebelumnya warga sudah melaporkan keresahaan mereka ke kantor kelurahan setempat. Bahkan sudah dilakukan penggerebekan sebanyak empat kali, namun ternyata tidak mengubah apapun.

"Sempat demo ke Kelurahan juga. Digerebek empat kali, tapi sama saja tuh," tegas Dewi.

Selain meresahkan warga, Kusnandir menambahkan, bangunan tersebut ternyata tidak memiliki izin sesuai Perda nomor 20 Tahun 2011 tentang izin gangguan.

"Melanggar Perda. Sebenarnya masyarakat tidak keberatan dengan bangunannya, tapi kalau bisa jangan campur laki-laki dan perempuan," katanya.

Untuk menyewa kamar di homestay milik warga bernama Agus itu, biaya yang dikenakan antara Rp 1,5 juta hingga Rp 1,8 juta. Saat dilakukan penggerebekan oleh Satpol PP, pemilik bangunan tidak terlihat di lokasi. Pemilik hanya diwakili oleh cleaning service.

"Ini kebanyakan yang kos cewek, mahasiswi. Ada pekerja juga," kata cleaning service, Dwi Agus.

Dalam penggerebekan tersebut, dua kamar yang masih belum disewa dipasangi garis polisi sebagai tanda penyegelan. Kusnandir berharap pemilik bisa segera menemui warga untuk menjelaskan tentang usaha homestay-nya tersebut.

"Dengan penyegelan ini pengelola diharapkan bisa berkomunikasi dengan masyarakat sekitar dan segera mengurus izin," tegas Kusnandir.

(alg/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads