Jual 2 ABG Jadi Tukang Pijit Plus, Ramli Dibui 3 Tahun

Jual 2 ABG Jadi Tukang Pijit Plus, Ramli Dibui 3 Tahun

- detikNews
Selasa, 24 Sep 2013 13:23 WIB
Jakarta - Kedua anak ABG dari Banyuwangi, Jawa Timur, tidak menyangka akan dijadikan tukang pijit plus di Bali. Keduanya dipaksa melayani nafsu lelaki hidung belang di sebuah salon and spa plus di Kuta.

"Pelanggan merayu akan memberikan Rp 500 ribu apabila mau berhubungan badan," kata salah seorang korban dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi seperti dilansir website Mahkamah Agung (MA), Selasa (24/9/2013).

Dia dan temannya dibawa oleh Ramli (37) dengan janji akan dipekerjakan di salon dengan gaji Rp 2 juta per bulan. Mereka diperkenalkan oleh teman salah satu korban, Vira. Pada 5 September 2012, keduanya dijemput Ramli di perempatan lampu merah Srono, Banyuwangi, dengan mobil APV. Sesampainya di Kuta, keduanya dijual kepada pemilik salon.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sepuluh hari setelah itu, pemilik salon Andreas menyerahkan kondom kepada korban untuk berjaga-jaga apabila ada pelayanan plusnya. Tidak berapa lama, korban disuruh memijit pelanggan.

"Saya disuruh masuk ke dalam sebuah kamar yang di dalamnya terdapat pelanggan laki-laki," kisahnya.

Lantas, korban yang baru berusia 16 tahun ini dipaksa melayani pelanggan untuk berhubungan badan dengan iming-iming sejumlah uang. Hal ini juga dialami oleh korban satunya yang tidak bisa melanjutkan sekolah ke SLTA karena terbatas biaya.

"Saya butuh uang dan belum mendapatkan gaji akhirnya mau melayani pelanggan tersebut," ucapnya.

Dua minggu setelah kejadian itu, keluarga korban menjemput keduanya usai ditelepon oleh korban. Atas kejadian ini, Ramli pun duduk di kursi pesakitan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ramli dijatuhi hukuman 3 tahun dan denda Rp 120 juta. Vonis ini dikabulkan oleh majelis hakim PN Banyuwangi.

"Terdakwa terbukti melakukan pengiriman anak yang mengakibatkan anat tersebut tereksploitasi," putus majelis hakim yang terdiri dari Tenny Erma Suryathi, Jamuji dan Imam Santoso pada 5 September 2012.

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads