"Pelanggan merayu akan memberikan Rp 500 ribu apabila mau berhubungan badan," kata salah seorang korban dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi seperti dilansir website Mahkamah Agung (MA), Selasa (24/9/2013).
Dia dan temannya dibawa oleh Ramli (37) dengan janji akan dipekerjakan di salon dengan gaji Rp 2 juta per bulan. Mereka diperkenalkan oleh teman salah satu korban, Vira. Pada 5 September 2012, keduanya dijemput Ramli di perempatan lampu merah Srono, Banyuwangi, dengan mobil APV. Sesampainya di Kuta, keduanya dijual kepada pemilik salon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya disuruh masuk ke dalam sebuah kamar yang di dalamnya terdapat pelanggan laki-laki," kisahnya.
Lantas, korban yang baru berusia 16 tahun ini dipaksa melayani pelanggan untuk berhubungan badan dengan iming-iming sejumlah uang. Hal ini juga dialami oleh korban satunya yang tidak bisa melanjutkan sekolah ke SLTA karena terbatas biaya.
"Saya butuh uang dan belum mendapatkan gaji akhirnya mau melayani pelanggan tersebut," ucapnya.
Dua minggu setelah kejadian itu, keluarga korban menjemput keduanya usai ditelepon oleh korban. Atas kejadian ini, Ramli pun duduk di kursi pesakitan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ramli dijatuhi hukuman 3 tahun dan denda Rp 120 juta. Vonis ini dikabulkan oleh majelis hakim PN Banyuwangi.
"Terdakwa terbukti melakukan pengiriman anak yang mengakibatkan anat tersebut tereksploitasi," putus majelis hakim yang terdiri dari Tenny Erma Suryathi, Jamuji dan Imam Santoso pada 5 September 2012.
(asp/nrl)