"Saya mau bilang Mendagri melakukan pembohongan besar, pembohongan publik," ujar Nazaruddin di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (23/9/2013).
Menurut Nazararuddin, Mendagri telah memberikan keterangan bohong. Dia menuduh, pembahasan anggaran e-KTP dimulai bulan September 2010, bukan 2011 seperti keterangan Mendagri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditanya soal pelaporan Mendagri atas tuduhan pencemaran nama baik, Nazar enggan mengomentari. Dia memilih untuk langsung masuk ke gedung KPK.
Muhammad Nazarudin tiba di gedung KPK sekitar pukul 9.25 WIB. Hingga saat ini belum diketahui dia akan diperiksa untuk kasus apa.
Gamawan sudah melaporkan tudingan Nazaruddin ke polisi. Dia menganggap Nazaruddin mencemarkan nama baik. Sedang Setya Novanto sudah diperiksa KPK. Beberapa waktu lalu Setya sudah membantah soal tudingan Nazaruddin itu.
(kha/ndr)