"Secara peraturan, kita nggak bisa melarang. Tapi kan secara pembangunan, kita juga berhak menyampaikan keberatan kan," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama di kantornya, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2013).
Menurut pria yang akrab disapa Ahok ini Gubernur DKI Joko Widodo berhak mengajukan keberatan walau tak bisa menentang kebijakan pemerintah. Keberatan tersebut demi mengurai kemacetan di Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan di jalan-jalan ibu kota, Ahok menyatakan akan menunggu kedatangan bus-bus baru untuk transportasi umum. Termasuk penerapan jalan berbayar atau ERP.
"Menunggu bus datang, penerapan ERP, zonasi parkir, kita juga bakal ada STNK progresif," tutup Ahok.
(vid/lh)