Ahok: Pemprov Berhak Ajukan Keberatan Atas Mobil Murah

Ahok: Pemprov Berhak Ajukan Keberatan Atas Mobil Murah

- detikNews
Senin, 23 Sep 2013 09:57 WIB
Kemacetan lalu lintas di salah satu ruas jalan di Jakarta.
Jakarta - Mobil murah adalah kebijakan pemerintah pusat. Namun Pemprov DKI Jakarta yang khawatir larisnya mobil murah akan menambah parah kemacetan lalu lintas merasa berhak mengajukan keberatan.

"Secara peraturan, kita nggak bisa melarang. Tapi kan secara pembangunan, kita juga berhak menyampaikan keberatan kan," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama di kantornya, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2013).

Menurut pria yang akrab disapa Ahok ini Gubernur DKI Joko Widodo berhak mengajukan keberatan walau tak bisa menentang kebijakan pemerintah. Keberatan tersebut demi mengurai kemacetan di Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita nggak bisa melarang orang membeli mobil murah. Tapi Pak Gubernur juga berhak menyampaikan keberatan gitu lho," ujar Ahok.

Untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan di jalan-jalan ibu kota, Ahok menyatakan akan menunggu kedatangan bus-bus baru untuk transportasi umum. Termasuk penerapan jalan berbayar atau ERP.

"Menunggu bus datang, penerapan ERP, zonasi parkir, kita juga bakal ada STNK progresif," tutup Ahok.

(vid/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads