Jalan tol ini dijadwalkan akan diresmikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Senin (23/9/2013). Pengguna tol yang menghubungkan Denpasar-Bandara Ngurah Rai-Nusa Dua, bisa melintasi tol tanpa membayar pada 24 September hingga 30 September.
"Warga bisa menikmati tol secara gratis selama 7 hari. Tanggal 1 Oktober berlaku tarif resmi tol," kata Direktur Utama PT Jasamarga Bali Tol, Akhmad Tito Karim, di pintu Tol Nusa Dua, Minggu (22/9/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Golongan III truk (tiga gandar) Rp 20.000, golongan IV truk (empat gandar) Rp 25.000, golongan V truk (lima gandar) Rp 30.000, dan golongan VI kendaraan bermotor roda dua sebesar Rp 4.000.
Sistem pembayaran dengan tunai rupiah atau menggunakan kartu e-toll.
(gds/fdn)