Berangkatkan Pemvonis Ringan Gembong Narkoba ke Turki, KY Lempar Handuk

Berangkatkan Pemvonis Ringan Gembong Narkoba ke Turki, KY Lempar Handuk

- detikNews
Sabtu, 21 Sep 2013 11:38 WIB
Yuningtyas Upiek Kartikawati (dok.pn jaksel)
Jakarta - Komisi Yudisial (KY) memberangkatkan 18 hakim dan jaksa ke Turki nanti malam. Ikut dalam kursus singkat di Akademi Kehakiman Turki itu Yuningtyas Upiek Kartikawati, hakim yang memvonis ringan mafioso narkoba asal Malaysia Kweh Teik Choon.

"Itu yang memilih Mahkamah Agung (MA), kami diundang KY-nya Turki," kata komisioner KY Eman Suparman dalam diskusi di Warung Daun, Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (21/9/2013).

Mereka di Turki selama sepekan akan melakukan diskusi intensif mengenai prosedur, mekanisme, teknis seleksi pengangkatan hakim, pendidikan dan peningkatan kapasitas termasuk pengawasan perilaku hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semua dibiayai oleh mereka (KY Turki). Kami sepeser pun tidak menggunakan uang negara. Saya ikut menemani," ujar Eman.

Pernyataan Eman berseberangan dengan rekan komisioner lainnya, Taufiqqurahman Sahuri. Menurut Taifuq, dari 9 nama hakim, tiga di antaranya atas usulan KY.

"Ada tiga usulan KY yaitu Albertina Ho, Haswandi dan Upiek. Adapun Upiek peserta diklat kapasitas hakim terbaik," kata Taufiq.

Siapakah hakim yang punya beberapa mobil mewah itu? Saat ini Upiek tengah dilaporkan ke KY atas dugaan membekingi tembat hiburan malam di Kuta, Bali.

Setelah selesai tugas di Denpasar, Mahkamah Agung (MA) memboyong Upiek untuk mengadili perkara-perkara di wilayah hukum Tangerang. Di ujung tugasnya di PN Tangerang, Upiek memutus perkara kejahatan luar biasa yaitu narkotika.

Yaitu gembong narkoba asal Malaysia Kweh Teik Choon. Oleh jaksa, Kweh dituntut hukuman mati. Namun oleh Upiek dkk, palu hanya diketok untuk vonis selama 20 tahun penjara.

Di tingkat banding, hukuman Kweh disunat menjadi hanya 12 tahun penjara. Ketua majelis hakim tingkat banding, Tewa Madon kini pensiun dan belakangan ikut seleksi hakim ad hoc tipikor tetapi ditolak Mahkamah Agung (MA).

Vonis bagi Kweh bikin MA geram. MA pun menganulir dan Kweh Teik Choon dihukum mati sesuai tuntutan jaksa. Saat ini Upiek berdinas di PN Jaksel.

(asp/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads