Menang Melawan Negara Sendirian, Satpam Marten: Beracara di MK Gratis!

Menang Melawan Negara Sendirian, Satpam Marten: Beracara di MK Gratis!

- detikNews
Sabtu, 21 Sep 2013 10:11 WIB
Marten Boililu (edward/detikcom)
Jakarta - Satu dasawarsa hak konstitusional buruh dikebiri oleh Pasal 96 UU Ketenagakerjaan yang dibuat DPR dan pemerintah. Berkat satpam Marten Boiliu yang dimenangkan Mahkamah Konstitusi (MK), buruh kini bisa menggugat hak-haknya meski telah lewat dua tahun sejak di-PHK.

"Beracara di MK, saya tidak dikenakan biaya sedikitpun. Gratis," kata Marten saat ditemui di kediamannya, di Jalan Selatan 8, Jatimekar, Pondok Gede, Bekasi kepada detikcom, Sabtu (21/9/2013).

Martin sama sekali tidak dipungut biaya oleh MK, baik pendaftaran, sidang hingga mendapatkan berkas putusan di tangan tepat usai dibacakan. Marten selama beracara kurang lebih setahun itu cukup merogoh kocek uang Rp 600 ribu. Itu pun untuk kebutuhan pribadi memfotokopi berkas atau materi lainnya guna dipelajari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sejujur saya tidak menyangka kalau keputusan dari MK akan mengabulkan gugatan saya dengan menghapus pasal 96 No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," ujarnya.

Marten menceritakan alasannya kenapa melakukan judical review ke MK dibanding mengajukan gugatan ke perkara ke pengadilan umum. Menurutnya selama ini perjuangan dari buruh akan berakhir sia-sia karena pasal tersebut.

"Di pasal itu ada hak-hak tersirat yang dikebiri. Oleh karena itu saya memilih melakukan judical review. Kalau melewati pengadilan umum percuma," tuturnya.

Menurutnya keberadaan pasal tersebut tidak melindungi akan hak konstitusional buruh. Ia melihat pemerintah seakan berusaha melindungi hak buruh tetapi juga memberikan perlindungan kepada perusahaan.

"Selama terkesan ada kepentingan politik pemerintah dengan pengusaha, semacam bemuka dua. Hal itu melatarbelakangi perjuangan saya," tuturnya.

Berkat usahanya, hak-hak konstitusional buruh dapat diraih. Ia mengatakan bagi buruh yang selama ini berstatus kontrak lalu dipecat secara pihak dapat mengajukan gugatan tanpa rasa khawtir.

"Dengan dihapus pasal ini, buruh dapat menuntut hak pesangon yang tidak terpenuhi dengan catatan bahwa buruh tersebut dipecat tanpa sebab, dan tidak melakukan tindak pidana kemudian tidak mengundurkan diri," ungkapnya.

Sebelumnya Marten meminta MK membatalkan Pasal 96 UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal itu mengatur masa kedaluwarsa tuntutan pembayaran upah pekerja atau buruh maksimal 2 tahun usai di-PHK. Dengan dikabulkannya permohonannya itu, maka tidak ada lagi masa kedaluwarsa dalam mengajukan gugatan hak-hak buruh.


(edo/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads