Hakim bernama lengkap Yuningtyas Upiek Kartikawati kini dinas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dia bergabung dengan 8 hakim lainnya ikut kursus selama sepekan di Turki.
"Ada tiga usulan KY yaitu Albertina Ho, Haswandi dan Upiek. Adapun Upiek peserta diklat kapasitas hakim terbaik," kata komisioner KY bidang rekrutmen hakim, Taufiqqurahman Sahuri, kepada detikcom, Sabtu (21/9/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Upiek benar sedang diproses atas dugaan bisnis kafe tapi sampai hari ini masih belum ke tahap pemerikaan, baru penelitian-penelitian," ujar Taufiq.
Soal larangan berbisnis, tegas ditulis dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung (MA)-Ketua Komisi Yudisial (KY) pada 8 April 2009 silam. Yaitu poin 'Menjunjung Tinggi Harga Diri' dalam butir Aktivitas Bisnis.
Pertama, hakim dilarang terlibat dalam transaksi keuangan dan transaksi usaha yang berpotensi memanfaatkan posisi sebagai hakim. Kedua, seorang hakim wajib menganjurkan agar anggota keluarganya tidak ikut dalam kegiatan yang dapat mengekploitasi jabatan hakim tersebut.
5.2.3 Hubungan Finansial
Hakim harus mengetahui urusan keuangan pribadinya maupun beban-beban keuangan lainnya dan harus berupaya secara wajar untuk mengetahui urusan keuangan para anggota keluarganya. Hakim juga dilarang menggunakan wibawa jabatan sebagai Hakim untuk mengejar kepentingan pribadi, anggota keluarga atau siapapun juga dalam hubungan finansial.
Ketiga, hakim dilarang mengizinkan pihak lain yang akan menimbulkan kesan bahwa seseorang seakan-akan berada dalam posisi khusus yang dapat memperoleh keuntungan finansial
Rumusan ini lalu dituangkan dalam petunjuk pelaksanaan (juklak) di Peraturan Bersama MA-KY tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Perilaku Hakim yang ditandatangani pada 27 September 2012.
Dalam poin 11.4.a disebutkan hakim dilarang terlibat dalam transaksi keuangan dan transaksi usaha yang berpotensi memanfaatkan posisi sebagai hakim. Bagi yang melanggar kode etik ini, dalam Pasal 18 angka 3 huruf j dikategorikan sebagai pelanggaran berat.
Setelah selesai tugas di Denpasar, Mahkamah Agung (MA) memboyong Upiek untuk mengadili perkara-perkara di wilayah hukum Tangerang. Di ujung tugasnya di PN Tangerang, Upiek memutus perkara kejahatan luar biasa yaitu narkotika.
Yaitu gembong narkoba asal Malaysia Kweh Teik Choon. Oleh jaksa, Kweh dituntut hukuman mati. Namun oleh Upiek dkk, palu hanya diketok untuk vonis selama 20 tahun penjara.
Di tingkat banding, hukuman Kweh disunat menjadi hanya 12 tahun penjara. Ketua majelis hakim tingkat banding, Tewa Madon kini pensiun dan belakangan ikut seleksi hakim ad hoc tipikor tetapi ditolak Mahkamah Agung (MA).
Vonis bagi Kweh bikik MA geram. MA pun menganulir dan Kweh Teik Choon dihukum mati sesuai tuntutan jaksa.
(asp/fdn)