Hal ini terungkap dalam kesaksiannya di PN Denpasar 2012 silam. Pengacara Rusdianto Matulatuwa melaporkan ke Komisi Yudisial (KY) usai mengantongi salinan putusan tersebut.
"Dia tinggal di lantai 3," kata Rusdianto kepada wartawan usai membuat laporan ke KY, Jalan Kramat Raya, Jakarta, Selasa (23/4/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang kami laporkan hari ini adalah kecurigaan seorang hakim yang melakukan bisnis secara langsung ketika kami tangani perkara di PN Denpasar, sewaktu itu dia ajukan diri secara aktif melawan kami, dia ceritakan peran-peran dia dalam bisnis tersebut," ujar Rusdianto.
"Sebenarnya kami sudah tutup buku, lalu saya lihat kasus ini mencuat. Yang bersangkutan mengaku tidak punya bisnis sedangkan di PN Denpasar di bawah sumpah kesaksiannya," sambung Rusdianto.
Rusdianto sudah lama mengenal Upiek, sejak Upiek menjadi hakim di PN Cibinong. Saat bersaksi pada April 2012, Upiek telah pindah tugas di PN Tangerang.
"Saya nilai dia punya sisi kepemilikan Sky Garden. Mulai dari bertanggung jawab menjalankan PT ESC, nama brand klub malamnya Sky Garden dan dia tinggal di lantai 3," terang Rusdianto.
Keterlibatan Upiek di kafe itu dibantah hakim yang pernah bertugas di PN Denpasar itu.
"Tidak, tidak terlibat dan saya nggak ada juga hubungannya (dengan Sky Garden Lounge). Kalau kamu tanya saya, itu keliru," kata Upiek kepada wartawan di ruang kerjanya di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, kemarin (20/4).
(asp/try)