Tai Chi Wai (42), seorang salesman alat listrik, divonis penjara selama tiga tahun dan tiga bulan. Sedangkan istrinya, Catherine Au Yuk Shan (41), divonis lebih berat, yaitu lima tahun dan enam bulan. Pengadilan menghukum keduanya karena terbukti bersalah atas delapan tuduhan, termasuk di antaranya penganiayaan terencana.
Pasangan ini terbukti berulang kali menyiksa pembantunya, Kartika Puspitasari (30), selama dua tahun hingga akhirnya Kartika bisa melarikan diri akhir tahun lalu. Dalam sidang vonis, hakim memaparkan pasangan itu pernah memukul Kartika dengan rantai sepeda, serta melukai wajah dan lengannya dengan besi panas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kasus ini telah mencoreng reputasi Hong Kong sebagai tempat yang aman untuk bekerja. Dan keputusan pengadilan ini sebagai pesan yang jelas bahwa setiap pekerja dilindungi oleh hukum," kata Hakim wilayah Wanchai, So Wai Tak, seperti dikutip dari Reuters (20/9/2013).
Hong Kong memiliki sekitar 300 ribu pembantu rumah tangga yang sebagian besar dari Filipina dan Indonesia. Ada juga yang berasal dari Nepal, India dan Pakistan .
(trq/fiq)