Siksa TKI Selama 2 Tahun, Pasutri di Hong Kong Divonis Penjara

Siksa TKI Selama 2 Tahun, Pasutri di Hong Kong Divonis Penjara

- detikNews
Jumat, 20 Sep 2013 02:03 WIB
Aksi yang dilakukan TKI mengiringi jalannya sidang (Foto: Reuters/Bobby Yip)
Hong Kong - Kasus penyiksaan terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) terjadi di Hong Kong. Atas kasus ini, pelaku penyiksaan yang merupakan warga asli Hong Kong divonis penjara oleh pengadilan setempat.

Tai Chi Wai (42), seorang salesman alat listrik, divonis penjara selama tiga tahun dan tiga bulan. Sedangkan istrinya, Catherine Au Yuk Shan (41), divonis lebih berat, yaitu lima tahun dan enam bulan. Pengadilan menghukum keduanya karena terbukti bersalah atas delapan tuduhan, termasuk di antaranya penganiayaan terencana.

Pasangan ini terbukti berulang kali menyiksa pembantunya, Kartika Puspitasari (30), selama dua tahun hingga akhirnya Kartika bisa melarikan diri akhir tahun lalu. Dalam sidang vonis, hakim memaparkan pasangan itu pernah memukul Kartika dengan rantai sepeda, serta melukai wajah dan lengannya dengan besi panas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kesaksiannya, Kartika juga mengatakan bahwa dia pernah ditinggalkan dalam kondisi terikat ke kursi dan dipakaikan popok selama lima hari tanpa makanan dan minuman saat majikannya berlibur bersama anak-anaknya ke Thailand. Namun hakim menyebut beberapa kesaksian Kartika dibesar-besarkan.

"Kasus ini telah mencoreng reputasi Hong Kong sebagai tempat yang aman untuk bekerja. Dan keputusan pengadilan ini sebagai pesan yang jelas bahwa setiap pekerja dilindungi oleh hukum," kata Hakim wilayah Wanchai, So Wai Tak, seperti dikutip dari Reuters (20/9/2013).

Hong Kong memiliki sekitar 300 ribu pembantu rumah tangga yang sebagian besar dari Filipina dan Indonesia. Ada juga yang berasal dari Nepal, India dan Pakistan .

(trq/fiq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads