Djodi Pernah Serahkan Memori Kasasi ke Hakim Agung AA Via Suprapto

Djodi Pernah Serahkan Memori Kasasi ke Hakim Agung AA Via Suprapto

- detikNews
Kamis, 19 Sep 2013 18:15 WIB
Jakarta - KPK menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terkait dengan kasus suap MA. Apalagi dari hasil rekonstruksi diketahui adanya keterlibatan seorang hakim Agung.

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, beberapa saat sebelum penyerahan uang suap, Djodi Supratman yang merupakan pegawai MA pernah menemui panitera Suprapto. Pertemuan dilakukan di depan lift di gedung MA.

Djodi menyerahkan memori kasasi kepada Suprapto. Memori tersebut lantas akan diserahkan ke hakim agung berinisial AA.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memang ada adegan rekonstruksi penyerahan memori kasasi oleh DS kepada pegawai MA," ujar Jubir KPK Johan Budi di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (19/9/2013).

Namun Johan tidak mengetahui akhirnya kepada siapa memori kasasi tersebut diberikan. Mengenai materi pemeriksaan, menurut Johan, merupakan kewenangan penyidik.

Sebelumnya Djodi menyebut ada Hakim Agung yang terlibat dalam kasus suap MA. "Iya ada AA," ujar Djodi.

Saat ditanya siapa hakim agung yang berinisial AA itu, Djodi tak mau membuka dengan gamblang. Dia hanya menyebut jika AA adalah atasan dari Suprapto, staf kepaniteraan di salah satu ruangan hakim agung.

"Ya bosnya Suprapto itu dia," jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Djodi, Jusuf Sileti menjelaskan jika Suprapto pernah menjanjikan akan menyampaikan ke hakim agung AA untuk mengurusi perkara kasasi yang tengah bergulir di MA. Suprapto meminta uang sebesar Rp 300 juta kepada Mario C Bernardo.

"Suprapto katanya mau menyerahkan memori kasasi ke AA, nanti AA yang ngurus kasusnya," jelas Jusuf.

Mario C Bernardo kemudian menyerahkan uang sejumlah Rp 128 juta ke Djodi. Rencananya Djodi akan memberikan uang itu ke Suprapto.

Dalam kasus ini ada dua tersangka yang telah ditetapkan, yakni Mario C Bernardo dan Djodi Supratman. Djodi disangkakan telah menerima suap dari Mario.

Suap diberikan untuk mengalahkan terdakwa Hutomo Wijaya Onggowarsito yang perkaranya tengah bergulir pada tingkat Kasasi di MA. Sementara itu untuk susunan majelis hakim yang menangani perkara ini yakni, hakim ketua Zaharudin Utama, hakim anggota Andi Abu Ayub dan Gayus Lumbuun.

Penyidik telah memeriksa hakim Andi Abu Ayub. Usai pemeriksaan, Andi Ayub mengklaim hanya diperiksa mengenai tupoksinya sebagai hakim agung.

(fjp/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads