"Era KY jilid I dulu ada calon hakim lulus KY dengan nilai tinggi dan integritas bagus, kandas di DPR karena tak menuruti permintaan Rp 2 M," ujar Busyro kepada detikcom, Kamis (19/9/2013).
Busyro merupakan mantan Ketua KY, lembaga yang menjadi pengawas pengadilan. KY juga memiliki kewenangan untuk ikut melakukan seleksi calon hakim agung, sebelum nama kandidat diserahken ke DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Informasi yang beredar, Sudrajat memberikan amplop tebal kepada Bachrudin. Namun keduanya membantah.
Sudrajat dan Bachrudin menyebut mereka hanya mengkomunikasikan mengenai jadwal calon hakim perempuan.
(fjr/mad)