Salah satunya dengan membangun jalur transportasi bawah tanah untuk proyek Mass Rapid Transit (MRT). Pengurus Harian Institute Studi Transportasi Izul Waro menilai jalur bawah tanah lebih ideal untuk proyek MRT. Selain sesuai dengan kondisi Jakarta, juga tidak akan mengorbankan persinggungan jalan raya.
Contoh yang sudah ada saat ini adalah banyaknya jalur kereta api yang bersinggungan dengan jalan. Selain itu juga menghindari kemungkinan dampak banyaknya pedagang, jika jalur MRT dibangun di atas tanah. Hanya memang untuk proses pembangunannya lebih sulit dan memakan waktu yang lama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apalagi saat ini Jakarta belum memiliki peraturan daerah tentang pemanfaatan ruang bawah tanah. Meski sudah ada peraturan gubernur (Pergub) yang bisa menjadi dasar hukum karena proyek ini sudah atas persetujuan pemerintah pusat. Namun, tetap perlu payung hukum agar tak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Izul meminta Dewan Perwakilan Rakyat DKI Jakarta segera merampungkan pembahasan rancangan peraturan daerah tentang pemanfaatan ruang bawah tanah. “Ya itu (perda ruang bawah tanah) harus segera dipecahkan. Jangan tarik ulur kalau ingin kejar waktunya,” kata dia kepada detikcom di Jakarta, Selasa (17/9) kemarin.
Dia pun meminta masyarakat mengawasi proses pembahasan peraturan daerah itu di DPRD Jakarta. Karena selama ada kepentingan politik proses tarik ulur antara pemerintah provinsi dengan DPRD Jakarta diyakini bakal terjadi. Jika tak dicegah tentu hal ini akan menyebabkan pengerjaan proyek MRT molor.
Izul menyebut, sebenarnya groundbreaking proyek MRT sudah dijadwalkan sejak Gubernur DKI Jakarta dijabat Fauzi Bowo. Namun molor karena ada kepentingan politik yang tidak jelas. “Intinya lebih cepat lebih baik. Sekarang tergantung bagaimana DPRD soal Perda dan sosialisasi MRT ke masyarakat,” kata Izul.
Anggota Komisi D DPRD DKI Muhammad Sanusi mengakui, pemerintah provinsi DKI memerlukan peraturan daerah tentang pemanfaatan ruang bawah tanah. Peraturan ini dalam jangka panjang punya dampak positif bagi MRT. Salah satunya mengatur adanya larangan ruang bawah tanah untuk kepentingan pribadi.
“Ya, misalnya larangan jualan bagi pedagang kaki lima ata lain-lain ya sekalian di atur di situ,” kata Sanusi. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana mengatakan, pihaknya akan mengebut pembahasan peraturan daerah tentang pemanfaatan ruang bawah tanah.
Revisi peraturan daerah No 3 tahun 2008 tentang Pembentukan BUMD PT MRT Jakarta dan Perda No 4 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) pada PT MRT Jakarta juga akan segera dirampungkan.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini menegaskan, DPRD tidak akan menghambat pembangunan kontruksi MRT. “Begini aja, ini kan proyek nasional. Raperda ini kan terus proses dan dikebut. Tidak ada hubunganya sama groundbreaking MRT,” kata dia kepada detikcom, Senin (16/9) lalu.
(erd/erd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini