Tawarkan Proyek Bodong, Sindikat Penipu Dibekuk Polisi

Tawarkan Proyek Bodong, Sindikat Penipu Dibekuk Polisi

- detikNews
Selasa, 17 Sep 2013 17:21 WIB
Jakarta - Aparat Subdit Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya membekuk sindikat penipuan yang merugikan pengusaha hingga miliaran rupiah. Dalam askinya, para pelaku menawarkan proyek penimbunan tanah di lahan batubara yang ternyata bodong.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, untuk memuluskan aksinya, para pelaku berpura-pura memiliki gudang penyimpanan uang.

"Dalam aksinya pelaku mengaku memiliki gudang penyimpanan yang berisi uang tunai dalam jumlah miliaran," kata Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/9/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari sindikat ini, polisi mengamankan dua tersangka yakni AAM (53) dan DDA (43) pada tanggal 31 Juli 2013 silam. Tersangka AAM ditangkap di Hotel Sukabumi, Jakarta Timur dan DAZ ditangkap di Hotel Fiducia, Jalan Otista Raya, Jakarta Timur.

"Satu orang lagi berinisial A, masih buron," ucap Rikwanto.

Awalnya, para tersangka ini menawarkan proyek penimbunan tanah di lahan batubara kepada korbannya. Korban kemudian dijanjikan akan diberi pinjaman modal sebesar Rp 60 miliar oleh tersangka dengan persyaratan tertentu.

"Tetapi korban diminta untuk mentransfer uang senilai Rp 2 miliar dengan alasan untuk administrasi pengurusan dan pencairan uang pinjaman yang diajukan korban," jelas Rikwanto.

Untuk memuluskan aksinya itu, tersangka mengaku memiliki gudang penyimpangan uang dengan cara menunjukkan dokumentasi foto aktivitas di gudang uang di Cilacap, Jawa Tengah.

"Tersangka juga memperlihatkan uang gepokan pecahan Rp 100 ribu, yang mana terdiri dari uang asli pada bagian atasnya dan di bawahnya uang palsu," lanjutnya.

Korban kemudian mentransfer uang tersebut ke rekening tersangka. Namun, setelah beberapa bulan, uang yang dijanjikan tersangka tidak kunjung diberikan.

Merasa dirinya sudah tertipu, korban lalu melapor ke Polda Metro Jaya. Para tersangka kemudian dibekuk dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan 362 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Polisi menyita barang bukti dari tersangka berupa 1 buku proposal proyek, 1 lembar surat keterangan Bank tproof of fund), 4 lembar uang pleno pecahan Rp 100 ribu dan mobil Toyota Avanza E 1205 II.

(mei/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads