"Ada saran untuk menerapkan tarif dynamic pricing, tarif pada jam sibuk dimahalkan, nanti pada jam kosong dimurahin atau bahkan gratis," kata Direktur Operasional PT Jasa Marga Hasanuddin usai seminar Temu Pelanggan dan Seminar Mahasiswa tentang 'Tertib Berlalu Lintas di Jalan Tol' di FEUI, Depok, Jawa Barat, Selasa (17/9/2013).
Namun, Hasan melanjutkan penerapan sistem tarif tersebut terbentur dengan UU Jalan. UU Jalan belum memungkinkan sistem tarif seperti itu diterapkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Misalnya, Hasanuddin menambahkan dalam UU tentang Jalan Tol mengamanatkan kenaikan tarif tol bisa dilakukan 3 tahun sekali, hal itu disesuaikan dengan mobilisisasi sehingga bisa diterapkan karena sudah ada dasar hukumnya. Tapi tarif model progresif sesuai dengan jam puncak ini belum tercantum dalam UU.
Dia mengungkapkan beberapa tahun lalu pihaknya pernah melakukan kajian. Efek dari penerapan dynamic pricing adalah adanya pemerataan jam-jam sibuk, sehingga kemacetan di tol pada jam-jam sibuk bisa dikurangi.
"Efeknya distribusi perjalanan, kalau tarifnya mahal pada jam padat orang yang tidak berkepentingan untuk berpergian tidak terlalu penting maka dia akan memilih waktu lenggang," katanya.
Namun, sekali lagi Hasanuddin menegaskan, hal ini masih sebatas wacana dan usulan. Jasa Marga sendiri sangat mendukung sistem ini. Apakah nantinya dynamic pricing bisa diterapkan, itu harus melalui usulan ke DPR terlebih dahulu.
(slm/nwk)