Dalam 2 Pekan, 5 WNI Ditangkap di China karena Diduga Selundupkan Narkoba

Dalam 2 Pekan, 5 WNI Ditangkap di China karena Diduga Selundupkan Narkoba

- detikNews
Sabtu, 14 Sep 2013 08:00 WIB
Beijing - Praktek penyelundupan narkoba yang melibatkan WNI kembali muncul di China. Padahal dalam kurun waktu satu tahun terakhir, kejahatan yang melibatkan WNI tersebut tak pernah terjadi.

Berdasarkan informasi dari Kedubes RI di Beijing, pada bulan September 2013, Kantor Biro Anti Penyelundupan Kota Guangzhou Provinsi Guangdong, RRT telah menangkap dan menahan lima WNI, seluruhnya wanita, yang diduga terlibat penyelundupan narkotika.

Dalam kurun waktu kurang dari dua minggu, masing-masing tanggal 26 Agustus, 1, 5, dan 7 September 2013, kelima WNI tersebut ditangkap di Bandara Baiyun Internasional saat akan keluar meninggalkan RRT menuju Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KBRI Beijing akan memberikan bantuan kekonsuleran agar kelima WNI wanita tersebut mendapatkan perlakuan yang layak serta bantuan hukum yang memadai. Untuk diketahui, ancaman hukuman maksimal kejahatan narkoba di China adalah hukuman mati.

"Atas dasar itulah, kembali KBRI Beijing menghimbau seluruh WNI yang akan dan sedang bepergian ke RRT untuk mematuhi peraturan perundangan setempat, dan menghindarkan diri dari kejahatan dan/atau tindak pidana lainnya, terutama yang terkait dengan narkotika yang dipandang sebagai kejahatan berat," demikian pernyataan dari Kedubes RI di Beijing.

(fjp/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads