Sebagaimana dikutip detikcom, Jumat (13/9/2013), Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17/2013 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD mengatur batasan maksimal dana yang boleh diterima parpol.
Pasal 11 ayat 1 menyebut dana kampanye yang berasal dari sumbangan perseorangan kepada partai politik tidak boleh melebihi Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) selama masa kampanye Pemilu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peraturan itu menyatakan, jika parpol menerima dana melebihi batas yang diatur KPU, pasal 13 menyebut kelebihan dana itu dilarang digunakan oleh Parpol. Dana itu wajib dikembalikan kepada kas negara selambat 14 hari setelah masa kampanye berakhir.
"Partai politik peserta Pemilu yang menerima sumbangan pihak lain perseorangan yang lebih dari Rp 1.000.000.000 dan/atau sumbangan kelompok, perusahaan dan/atau badan usaha nonpemerintah yang lebih dari Rp 7.500.000.000 dilarang menggunakan kelebihan dana tersebut," bunyi ayat 1 pasal 13.
"Partai politik peserta Pemilu dan calon anggota DPD wajib melaporkan sumbangan yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) (kelebihan dana kampanye, red) kepada KPU dan menyerahkan sumbangan tersebut ke kas negara paling lambat 14 hari setelah masa kampanye berakhir," imbuh ayat 3.
(bal/rmd)