Pegawai Pengadilan Jadi Calo Tes Hakim Rp 525 Juta, MA: Ginarta Dipecat!

Pegawai Pengadilan Jadi Calo Tes Hakim Rp 525 Juta, MA: Ginarta Dipecat!

- detikNews
Rabu, 11 Sep 2013 11:39 WIB
Ginarta (dok.pt yogyakarta)
Jakarta - Ginarta dihukum 1,5 tahun penjara karena menipu Charles Parulian Rp 525 juta. Pegawai Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta ini menjanjikan bisa meloloskan Charles menjadi hakim.

"Sekretaris Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan SK pemberhentian dengan tidak hormat tertanggal 12 Juni 2013 nomor 141/SEK/K/01/SK/6/2013," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur saat berbincang-bincang dengan detikcom, Rabu (10/9/2013).

Ginarta memulai karier sebagai calon PNS pada 1 Maret 1990 dan diangkat menjadi PNS setahun kemudian. Sebelum menjadi panitera pengganti di PT Yogyakarta pada 2007, Ginarta menjadi juru sita di PN Wates.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pendidikan S1-nya diraih pada 2004 di kampus Universitas Ahmad Dahlan dan gelar S2 diraih dua tahun setelahnya dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.

"Saya tidak ada niat sama sekali untuk merugikan orang lain," kata Ginarta dalam pledoinya.

Ginarta menjanjikan bisa meloloskan ujian hakim Charles dengan membayar Rp 525 juta. Namun setelah ikut pada 2008 dan 2009, Charles tidak lolos. Lantas keluarga Charles pun mempolisikan Ginarta. Pada 13 Agustus 2013, PN Wates menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara terhadap Ginarta atas aksi penipuan tersebut.

"Menjatuhkan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara," putus majelis PN Wates yang terdiri dari Kun Triharyanto Wibowo, Emma Sri Setyowati dan Kurnia Fitrianingsih.


(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads