Bagi-bagi Ceban, Korlap Money Politics Pilkada Dipenjara 2 Bulan

Bagi-bagi Ceban, Korlap Money Politics Pilkada Dipenjara 2 Bulan

- detikNews
Jumat, 06 Sep 2013 17:52 WIB
ilustrasi (dok.detikcom)
Jakarta - Kasus money politics jarang yang dipidanakan hingga sampai ke pengadilan. Namun kali ini di Pilkada Pemalang, Jawa Tengah, koordinator lapangan (korlap) money politics Marwatun (45) harus meringkuk di bui selama 2 bulan.

Seperti dilansir website Mahkamah Agung (MA), Jumat (6/9/2013) kasus bermula saat Pemalang menggelar pilkada bupati/wakil bupati 2010. Menjelang hari pemilihan atau tepatnya pada 30 Oktober 2010, Marwatun membagi-bagi uang ke warga usai shalat magrib di musala Desa Temu Ireng, Kecamatan Petarukan.

Uang tersebut dimasukkan ke dalam amplop dan masing-masing berisi uang ceban alias Rp 10 ribu. Saat memberikan amplop, ibu rumah tangga itu berpesan, "Mbak, ini uang. Nanti nyoblos nomor 3 ya."

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasangan nomor 3 yang dimaksud yaitu Junaedi-Mukti Agung Wibowo. Usai membagi-bagi uang di tempat ibadah itu, Marwatun lalu pergi ke rumah warga di desa tersebut seperti Waryuni dan Susi Heryanti dan memberikan amplop berisi uang Rp 10 ribu. Tiap kali membagi, Marwatun selalu berpesan untuk memilih pasangan nomor 3.

Aksi curang Marwatun ini diketahui Kaliri dan Wisworo dan melaporkan ke Panwaslu Pemalang. Marwatun pun harus berurusan hingga ke pengadilan.

"Saya dapat uangnya dari Pak Waito dan Pak Waito berpesan 'Ini uang, tolong bagikan kepada orang-orang fakir miskin dan janda-janda'. Saya dapat 20 amplop masing-masing berisi Rp 10 ribu," ujar Marwatun mengakui perbuatannya.

Namun Marwatun mengakui tidak mendapat pesan khusus dari Pak Waito perihal peruntukan uang tersebut. Pihak yang diberi ditentukan sendiri oleh Marwatun.

"Sebagai Ketua RT, saya mengetahui siapa saja yang layak mendapat uang tersebut," ujar Marwatun.

Atas perbuatan Marwatun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa dengan Pasal 117 ayat 2 UU Pemda. Pada 24 Januari 2011, JPU menuntut Marwatun dihukum 3 bulan penjara karena dengan sengaja memberi uang kepada seseorang supaya memilih pasangan tertentu. Tuntutan ini dikabulkan namun lamanya hukuman lebih ringan.

"Menjatuhkan pidana penjara 2 bulan," putus majelis PN Pemalang yang terdiri dari Akhmad Rosidin, Benny Octavianus dan Asyrotun Mugiastuti pada 3 Maret 2011 silam.

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa menciderai demokrasi dalam Pilkada Bupati Pemalang. Hukum harus ditegakkan dalam rangka melindungi hak-hak masyarakat untuk menentukan penggunaan hak pilihnya dalam Pilkada.

"Hal yang meringankan terdakwa berlum pernah dihukum dan sopan selama persidangan," pungkas majelis hakim.

Meski terkena skandal politik uang di tingkat bawah, Junaedi-Mukti Agung Wibowo tetap melenggang menjadi orang nomor satu di Pemalang hingga 2015 nanti.


(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads