19 Pucuk Senpi Rakitan dan Ribuan Butir Peluru Disita Polisi di Cipacing

19 Pucuk Senpi Rakitan dan Ribuan Butir Peluru Disita Polisi di Cipacing

- detikNews
Jumat, 06 Sep 2013 16:15 WIB
Senjata Cipacing (Amel/ detikcom)
Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya melakukan operasi terhadap peredaran senjata api ilegal dengan menggerebek lokasi perakitan senjata api di kawasan Cipacing, Sumedang dan Cileunyi, Jawa Barat. Di dua lokasi itu, polisi menyita 19 pucuk senjata api rakitan dan 348 butir peluru berbagai ukuran.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan pihaknya telah menangkap 8 orang terkait peredaran senjata api ilegal ini.

"Tetapi yang ditahan hanya 5 orang, sementara yang dibebaskan 3 orang karena tidak cukup bukti," ujar Rikwanto dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (6/9/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lima tersangka yang ditahan yakni Iqbal Khusaeni alias Rambo (32), Phiong King Lay alias Kimlay (40), Asep Barkah (36), Budi A (38) dan Aris Widagdo. Mereka dijerat dengan Pasal 1 dan Pasal 2 Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 dan Undang-Undang Tahun 1936 tentang senjata api.

Sementara tiga orang yang dibebaskan yakni YM (30), YMA (24) dan DS (59). "Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap ketiganya, mereka tidak cukup bukti dan selanjutnya dipulangkan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani," ucap Rikwanto.

Dijelaskan Rikwanto, Asep Barkah dan Budi adalah pengrajin senapan angin yang membuat senjata api rakitan atas pesanan Kimlay. Sementara tersangka Kimlay merupakan penyandang dana dalam pembuatan senjata api rakitan yang dibuat oleh Barkah.

"Dia yang memodali pengrajin senapan angin untuk membuat senjata api rakitan," kata Rikwanto lagi.

Selanjutnya, Rikwanto mengatakan, penggerebekan di Cipacing itu berawal dari tertangkapnya tersangka Iqbal Khusaeni di Jalan Masjid IV No 56 RT 009/006 Kelurahan Cipayung, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, pada Senin (20/8/2013).

"Tersangka Iqbal pada tahun 2005 pernah terlibat tindak pidana dalam perkara kepemilikan senjata api ilegal yang akan dikirim ke Ambon, Maluku pada saat konvlik dan mendapatkan vonis 7 tahun penjara dengan kasus teroris dan bebas tahun 2009," jelas Rikwanto.

Dari keterangan Iqbal ini, diketahui bahwa ia mendapatkan senjata api tersebut dari Kimlay.

Kemudian, tersangka Aris Widagdo, ditangkap di Hotel Citra Papan, Cileunyi, Sumedang, Jawa Barat pada 25 Agustus 2013 dini hari. Aris adalah pemilik ratusan amunisi di wisma Anjungan Jawa Tengah di Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur.

Dari Aris ini, polisi menyita ribuan amunisi peluru tajam berukuran kaliber 55,6 milimeter dan 30,06 milimeter di rumahnya di Pasir Kaliki, Bandung, Jawa Barat.

"Tersangka AW mengaku bahwa amunisi yang ditemukan di TMII itu adalah miliknya yang rencananya akan dijual kepada Ikik (DPO)," jelasnya.

Dari Aris ini pula, pengungkapan semakin berkembang dengan tertangkapnya Barkah dan Budi di kawasan Cipacing, Jawa Barat. Dari mereka berdua, terungkap nama Kimlay yang merupakan pemodal dalam perakitan senjata api ilegal.

Dari para tersangka ini, polisi menyita 11 pucuk senjata api rakitan jenis pistol, 2 pucuk senjata api jenis revolver, 6 pucuk senjata jenis pen gun, 11 pucuk senjata airsoft gun, 3 pucuk senapan laras panjang, 6 bilah senjata tajam, 1 grendel, 1 unit mesin bubut, 1 unit mesin gerinda dan ribuan butir perluru dengan berbagai ukuran.

"Selanjutnya tim akan melakukan pencarian terhadap tersangka lain, meminta keterangan saksi ahli senjata api, melakukan pengujian secara laboratoris terhadap barang bukti senjata api dan amunisi dan mendalami jaringan kelompok tersangka," pungkasnya.


(mei/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads