Kasus Misbakhun, Benhan Punya Anak Bayi Berharap Bisa Tahanan Kota

Kasus Misbakhun, Benhan Punya Anak Bayi Berharap Bisa Tahanan Kota

- detikNews
Jumat, 06 Sep 2013 14:39 WIB
ilustrasi
Jakarta - Pihak keluarga Benny Handoko atau Benhan, tersangka pencemaran nama baik Misbakhun keberatan dengan penahanan yang dilakukan oleh kejaksaan. Mereka meminta Benhan menjadi tahanan kota saja.

"Istri Benny, tadi ke Kejari melayangkan surat permohonan perubahan status tahanan. Menjadi tahanan kota," ujar kuasa hukum Benhan, Jimmy Simanjuntak dalam perbincangan Jumat (9/5/2013).

Menurut Jimmy, penahanan yang dilakukan kejaksaan berlebihan. Selama ini Benhan cukup kooperatif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di samping itu status tahanan kota, kata Jimmy, juga akan memudahkan Benhan untuk tetap melanjutkan aktivitas bekerja dan juga bisa tetap bertemu dengan keluarganya.

"Dia itu punya anak yang masih kecil. Baru 14 bulan," kata Jimmy. Benhan adalah kepala keluarga. Istrinya hanya ibu rumah tangga biasa.

Misbakhun melaporkan Benny Handoko ke Polda Metro Jaya pada Desember 2012 silam. Misbakhun merasa Benny itu sudah mencemarkan nama baiknya dengan menyebutnya rampok Century melalui akun twitter @benhan.

"Masih ada pihak-pihak yang tidak memahami atau sengaja menghina putusan Mahkamah Agung dengan menyebut Saudara Misbakhun sebagai perampok melalui media sosial @benhan tertanggal 8 Desember 2012," kata pengacara Misbakhun, Dewi Sartika, dalam keterangannya, Senin (10/12/2012).

Setelah menerima laporan Misbakhun, Benny Handoko kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Mei 2012 lalu.

(fjr/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads