"Nggak ada permintaan sama sekali, semua berdasarkan proses hukum," jelas Dewi saat dikonfirmasi, Jumat (6/9/2013).
Dewi mengaku, dirinya dan juga Misbakhun baru tahu penahanan Benhan di LP Cipinang dari pemberitaan di media. Mengingat kasus ini sudah bergulir selama 9 bulan, jadi mereka juga sudah tak memantaunya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, selama proses berlangsung sejak pelaporan ke Mapolda Metro Jaya pada Agustus 2012 lalu, sudah dicoba dijalin komunikasi. Pihak Misbakhun hanya meminta kata maaf saja dari Benhan sebagai klarifikasi. Benhan menuding di twitter Misbakhun sebagai perampok Century, padahal sesuai putusan MA, vonisnya bebas.
"Jadi pelaporan ini untuk mengembalikan nama baik, sesuai fakta hukum. Dan bukan lebay, kan sudah diminta cukup minta maaf saja," terangnya.
(ndr/jor)