Soal Vonis Kasus Cebongan, Panglima TNI : Saya Tidak Akan Intervensi

Soal Vonis Kasus Cebongan, Panglima TNI : Saya Tidak Akan Intervensi

- detikNews
Kamis, 05 Sep 2013 22:39 WIB
Jenderal TNI Moeldoko
Lhokseumawe, - Sejumlah prajurit Kopassus yang terlibat kasus Cebongan telah divonis oleh Pengadilan Militer Yogyakarta. Panglima TNI Jenderal Moeldoko mengatakan, dirinya tidak mau berkomentar banyak dan telah menyerahkan kasus itu sepenuhnya pada proses hukum.

"Saya tidak mau memberikan komentar, karena komentar saya itu bagian bentuk intervensi. Saya serahkan sepenuhnya pada proses pengadilan," kata Panglima TNI Jenderal Moeldoko kepada detikcom di saat mendampingi Menteri Pertahanan, Purnomo Yusgiantoro dalam kunjungan kerja di Lhokseumawe, Aceh Kamis (5/9/2013).

Menurutnya, sejak kemarin dia selalu ditanyakan mengenai proses pengadilan kasus Cebongan tersebut. Namun ia bertolak berkomentar karena biar pengadilan yang memutuskan hukuman bagi terdakwa kasus Cebongan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekali lagi saya nyatakan, saya tidak akan memberikan komentar bagi vonis kasus Cebongan itu. Kita sudah serahkan semua kasus Cebongan itu ke Pengadilan Militer. Biarlah mereka menentukan hukumannya sesuai dengan hukum yang berlaku," katanya.

Terdakwa kasus Cebongan, Serda Ucok dan 11 prajurit Kopassus lainnya diperiksa sejak April 2013. Oleh hakim, Serda Ucok divonis paling tinggi karena dianggap sebagai inisiator penyerangan LP Cebongan dan eksekutor 4 tahanan.

Dua rekannya, Serda Sugeng Sumaryanto divonis 8 tahun penjara dan dipecat. Sedangkan Kopral Satu Kodik divonis 6 tahun penjara. Hukuman ini lebih rendah dibanding tuntutan oditur, yakni 10 tahun dan 8 tahun penjara. Ketiganya langsung banding atas putusan itu.

(jor/jor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads