Hotma Bantah Kantornya Urus Perkara Hutomo yang Berujung Suap Pegawai MA

Hotma Bantah Kantornya Urus Perkara Hutomo yang Berujung Suap Pegawai MA

- detikNews
Kamis, 05 Sep 2013 20:09 WIB
Jakarta - Pengacara kondang Hotma Sitompoel dua kali diperiksa KPK sebagai saksi. Praktisi hukum senior itu membantah kantornya tengah mengurusi perkara pidana yang berujung suap kepada pegawai MA.

"Saya ingin tegaskan bahwa kantor kami tidak pernah mengurus perkara pidana di MA, yang kini sedang disidik KPK," ujar Hotma dalam pernyataanya, Kamis (5/9/2013).

Hotma adalah atasan Mario C Bernarno advokat yang menjadi tersangka dalam kasus ini. Hotma membantah saat kejadian tersebut, Mario tengah mengurus suatu perkara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kembali saya sampaikan tidak ada perkara yang diurus," kata Hotma.

Terkait kasus ini, KPK menjerat anak buah Hotma, Mario Cornelio Bernardo sebagai tersangka. Dia diduga melakukan suap kepada Djodi Supratman, pegawai Mahkamah Agung dalam rangka mengurus kasus kasasi di MA.

Mario ditangkap KPK sesaat setelah menyerahkan uang Rp 78 juta kepada Djody. Uang diduga mengalir untuk pengurusan kasus penipuan dengan terdakwa Hutomo Wijaya Onggowarsito.

(fjr/jor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads