"Pak Ahmad bilang untuk Pak Luthfi Hasan," ujar Mansyur yang bersaksi dalam persidangan perkara pidana pencucian uang dengan terdakwa Fathanah di Pengadilan Tipikor, Kamis (5/9/2013).
Mansyur membenarkan keterangannya di berita acara pemeriksaan saat diperiksa penyidik KPK. BAP Nomor 7 C ini dibacakan penuntut umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tapi menurut Fathanah, dia hanya membantu Luthfi mencarikan mobil FJ Cruiser. Alasannya, Fathanah kenal dekat dengan pegawai dealer PT William Mobil.
"Ustad sahabat saya. Biar saja saya yang ngurusin, dekat dengan, salah satu dealer mobil," ujar Fathanah usai persidangan.
Menurutnya pilihan membeli FJ Cruiser karena mobil jenis tersebut dinilai nyaman. "Karena kebiasaan sudah enak, artinya sudah setting. Kalau itu akan dipake dalam safari dakwah atau kampanye," tutur Fathanah.
Pembayaran DP sebesar US$ 60 ribu juga dibayarkan Luthfi melalui asistennya bernama Budi. Pada 3 Januari 2013, Fathanah memberikan uang titipan Luthfi untuk diserahkan ke Mansyur di Le Meridien.
(fdn/mad)