"Pertimbangan yang paling baik biarkan mereka berkompetisi dulu setelah itu harus mempertanggungjawabkan secara hukum kalau itu benar (korupsi)," kata Kabareskrim Komjen Sutarman di Sekretariat Kompolnas, Jl Tirtayasa, Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2013).
Thaib yang juga merupakan mantan Ketua DPD I Partai Demokrat Maluku Utara ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dengan nomor Pol: S Pgl/1040/2012/TIPDIKOR. Dia diduga telah melakukan korupsi terkait Dana Tak Terduga (DDT) tahun 2004 di Pemprov Maluku Utara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara Ahmad Hidayat Mus dikenal sebagai Bupati Sula dan gubernur terpilih dalam Pilkada Malut Juli 2013. Dia juga berasal dari partai yang sama dengan Thayib Armain, Partai Demokrat.
"Tersangka terkait kasus jembatan, jalan dan ada beberapa kasus yang sudah penyelidikan dan penyidikan. Belum ditahan," kata Sutarman.
Total uang yang ditilap Ahmad adalah senilai Rp 358 miliar. Ahmad juga dijerat dalam sangkaan korupsi pembanguan masjid di Sula senilai Rp 25 miliar. Namun, sejak dana digelontorkan masjid tersebut tak kunjung rampung.
"Bila dilihat fisik bangunannya, masjid raya yang nilai proyeknya sampai Rp 23,5 miliar itu seperti peninggalan perang dunia ke dua, miris melihatnya," kata Kabid Humas Polda Malut AKBP Hendrik Rumsayor, Selasa (2/4) lalu.
(ahy/mok)