Gonjang Ganjing Mutasi Kapolda Malut Terkait Pengusutan Kasus Korupsi?

Gonjang Ganjing Mutasi Kapolda Malut Terkait Pengusutan Kasus Korupsi?

- detikNews
Rabu, 03 Apr 2013 08:47 WIB
Jakarta - Pemutasian Kapolda Maluku Utara (Malut) Brigjen Pol Affan Richwanto ke Direktorat Satwa Baharkam Polri menimbulkan tanda tanya. Beredar kabar, pemindahan jenderal bintang satu itu terkait kasus korupsi yang tengah diusutnya.

Affan memang tengah getol melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan pejabat di Maluku Utara. Isu beredar, langkah Affan ini tak disukai petinggi di Mabes Polri. Karenanya, Affan langsung dimutasi. Tapi, isu liar itu segera dibantah Polda Malut.

Kabid Humas Polda Malut AKBP Hendrik Rumsayor yang dikonfirmasi menegaskan bila pemutasian Affan yang dilakukan Mabes Polri terkait dengan kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya senilai Rp 23,5 miliar

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemutasian menjadi sesuatu yang wajar untuk seorang perwira bepangkat jenderal, tidak terkait sama sekali dengan keseriusan beliau untuk meningkatkan pengungkapan tindak pidana korupsi," kata Hendrik saat berbincang dengan detikcom, Selasa (2/4/2013).

Pemutasian sendiri sesuai dengan surat telegram rahasia (TR) Kapolri bernomor Kep/173/III/2013 tanggal 25 Maret 2013. Padahal, pada tanggal 18 Maret 2013 sebelumnya, pihak Direktorat Tindak Pidana Khusus Polda Malut melakukan pemanggilan terhadap seorang pejabat Malut untuk menjadi saksi terhadap perkara yang tengah diusut.

Tapi kasus yang diusut Affan itu ternyata juga sudah diambilalih Mabes Polri. Hendrik tak membantah soal fakta itu.

Hendrik menyebut, Mabes Polri juga melakukan pemeriksaan terhadap dugaan korupsi yang dilakukan Bupati Sula dengan total nilai sebesar Rp 358 miliar.

Dugaan korupsi Masjid Raya sendiri merupakan perkara yang dilaporkan sebuah LSM antikorupsi di Malut sejak tahun 2007. Namun, bongkar pasang kepemimpinan, perkara tersebut belum sama sekali disentuh. Baru sejak Affan menjabat laporan tersebut kembali diangkat.

"Bila dilihat fisik bangunannya, masjid raya yang nilai proyeknya sampai Rp 23,5 miliar itu seperti peninggalan perang dunia ke dua, miris melihatnya," aku Hendrik.

Namun Hendrik menegaskan, status bupati itu masih saksi. Pihak Polda Malut, lanjut Hendrik, menjamin tetap akan menuntaskan kasus dugaan korupsi itu. Jadi, kembali dia menegaskan, mutasi tidak terkait dengan pengungkapan kasus.

Sebenarnya, selain Affan, Wadir Reskrimsus Polda Malut yang turut menangani dan menandatangai surat pemanggilan sang bupati, AKBP Rudi Sutrajat juga dimutasi. Rudi diberikan jabatan magang Kombes di Kemenkopolhukam. Lagi-lagi Hendrik memberi penjelasan.

"Mutasi hal yang biasa," tegasnya.

"Proses hukum tetap berjalan dan yang bersangkutan tetap akan dipanggil lagi, kita konsisten apapun tantangan dan hambatan," tegasnya.

Seperti diketahui, posisi yang dijabat Affons sebelumnya diduduki oleh Brigjen Machfud Arifin. Machfud kini menjabat Kapolda Malut menggantikan Affan. Selain Affan, Dirtipikor Bareskirm Mabes Polri yang dijabat Brigjen Pol Noer Ali kini dijabat oleh Komisaris Besar Idham Aziz yang sebelumnya menjabat Wakadensus 88 Polri.

(ahy/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads