Divonis 11 Tahun, Serda Ucok Langsung Nyatakan Banding

Sidang Kasus Cebongan

Divonis 11 Tahun, Serda Ucok Langsung Nyatakan Banding

- detikNews
Kamis, 05 Sep 2013 15:40 WIB
Bantul - Terdakwa utama kasus penyerangan LP Cebongan Sleman, Serda Ucok Tigor Simbolon, divonis 11 tahun dan dipecat. Dia langsung menyatakan banding.

"Banding, Majelis," kata Serda Ucok saat diminta hakim Letkol Joko Sasmito menanggapi vonis di Pengadilan Militer Yogyakarta, Jl Ringroad Timur, Banguntapan, Bantul, Kamis (5/9/2013).

Ucok menyatakan itu sambil berdiri tegap. Di sisi kiriya Serda Sugeng Sumaryanto dan Kopral Satu Kodik. Serda Sugeng divonis 8 tahun, sedangkan Koptu Kodik divonis 6 tahun. Seperti Serda Ucok, keduanya juga dipecat dan langsung banding.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu hakim bertanya kepada penasihat hukum terdakwa, Kolonel Rohmad. "Terdakwa menyatakan sendiri akan banding. Kami sebagai penasihat hukum akan mengikuti," jawab Kolonel Rohmad.

Serda Ucok dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana. Ia dijerat dengan KUHP dan KUHP Militer.

Sebelumnya, Serda Ucok dituntut 12 tahun penjara dan dipecat, Serda Sugeng dituntut 10 tahun dan dipecat, dan Koptu Kodik dituntut 8 tahun dan dipecat.

Sekitar pukul 15.25 WIB, sidang berakhir. Serda Ucok cs digiring oleh 2 personel Polisi Militer. Sebelum meninggalkan ruang sidang, mereka hormat. Kemudian berbaris keluar ruang menuju tahanan sementara pengadilan.

(try/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads