"Banding, Majelis," kata Serda Ucok saat diminta hakim Letkol Joko Sasmito menanggapi vonis di Pengadilan Militer Yogyakarta, Jl Ringroad Timur, Banguntapan, Bantul, Kamis (5/9/2013).
Ucok menyatakan itu sambil berdiri tegap. Di sisi kiriya Serda Sugeng Sumaryanto dan Kopral Satu Kodik. Serda Sugeng divonis 8 tahun, sedangkan Koptu Kodik divonis 6 tahun. Seperti Serda Ucok, keduanya juga dipecat dan langsung banding.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Serda Ucok dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana. Ia dijerat dengan KUHP dan KUHP Militer.
Sebelumnya, Serda Ucok dituntut 12 tahun penjara dan dipecat, Serda Sugeng dituntut 10 tahun dan dipecat, dan Koptu Kodik dituntut 8 tahun dan dipecat.
Sekitar pukul 15.25 WIB, sidang berakhir. Serda Ucok cs digiring oleh 2 personel Polisi Militer. Sebelum meninggalkan ruang sidang, mereka hormat. Kemudian berbaris keluar ruang menuju tahanan sementara pengadilan.
(try/nrl)